Minggu, 1 Februari 2026

PN Batam Bersurat ke PT Kepri Terkait Permohonan Eksekusi Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Arus penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter ramai selama akhir pekan. F.Yashinta

batampos – Sengketa pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter semakin memanas. PT Synergy Tharada selaku pengelola pelabuhan sebelumnya telah mengajukan untuk permohonan eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Batam.

Permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum PT Synergy Tharada pun telah masuk sejak pertengahan Januari lalu. Oleh Pengadilan Negeri Batam pun melanjutkan permohonan itu dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Wakil PN Batam, Tiwik membenarkan permohonan eksekusi terhadap putusan yang dimenangkan PT Synergy Tharada telah masuk ke PN Batam.

“Benar adanya permohonan eksekusi terkait hasil putusan perkara yang dimenangkan PT Synergy Tharada,” ujar Tiwik.

Baca Juga: Hakim PN Batam Tolak Permintaan 2 Kurir Narkoba, Tetap Divonis Mati

Menurut dia, atas permohonan itu, Pengadilan Negeri Batam telah bersurat ke PT Kepri. Surat tersebut untuk meminta persetujuan PT untuk permohonan eksekusi.

“Benar, sudah bersurat ke PT. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari surat yang dikirim,” tegas Tiwik.

Sementara, Musrin, salah satu anggota tim kuasa hukum PT Synergy Tharada berharap permohonan eksekusi tersebut bisa segera dilaksanakan. Sebab, sudah jelas berdasarkan putusan eksekusi bisa langsung dilakukan meski ada upaya hukum dari pihak tergugat dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Sudah masuk pertengahan Januari, dan kami optimis permohonan kami disetujui,” sebut Musrin.

Sebelumnya, permohonan gugatan konvensi PT Synergy Tharada atas Badan Pengusahaan (BP) Batam menang di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyatakan BP Batam selaku tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau inkar janji.

Dalam putusan gugatan pada Selasa (7/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dalam provisi menolak provisi pengungat. Namun dalam putusan konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat konvensi untuk keseluruhannya.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Perwira Polda Kepri

Tak hanya itu, dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan tergugat konvensi untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan Tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi),

Selain itu, majelis hakim menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 04/PERJ- KA/VII/2002-110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 02 Juli 2002, tentang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Kemudian menghukum Tergugat konvensi untuk mengganti kerugian Penggugat konvensi, dengan memberikan Perpanjangan Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center kepada Penggugat untuk jangka waktu tiga tahun. Dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.

Dalam rekonvensi majelis hakim menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya.

Dan terakhir dalam putusan Konvensi dan Rekonvensi menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 380 ribu.

Diketahui, PT Synergy Tharada membawa sengketa pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre ke meja hijau setelah merasa dirugikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Gugatan ini diajukan menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak 2002 tanpa kejelasan perpanjangan, ditambah dampak pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi operasional perusahaan.

Dalam persidangan, PT Synergy Tharada memaparkan sejumlah bukti, termasuk perjanjian kerja sama awal pada Juli 2002. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu alasan utama kerugian yang dialami perusahaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional yang mengakibatkan pembatasan operasional pelabuhan.

Baca Juga: Masyarakat Pulau Bulan Masih Resah, Ragukan Jumlah Buaya yang Lepas dari Penangkaran

Meski demikian, PT Synergy Tharada diminta tetap membuka pelabuhan untuk melayani pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI), yang membuat mereka tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas komersial.

Selain kerugian akibat pandemi, PT Synergy Tharada juga menyoroti investasi besar yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir. Dengan biaya mencapai Rp20 miliar, perusahaan ini mengembangkan fasilitas pelabuhan, seperti perluasan lahan parkir, peningkatan daya listrik, renovasi ruang tunggu, dan fasilitas keselamatan pelayaran. Namun, hingga kini mereka mengklaim belum menerima kompensasi atau kejelasan terkait aset yang ditanamkan.

Pada tahun 2019, PT Synergy Tharada sempat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja sama, tetapi tidak mendapat tanggapan dari BP Batam. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan ulang pada 2024, tetapi terkejut karena BP Batam justru membuka prakualifikasi untuk lelang pengelolaan terminal tanpa pemberitahuan kepada mereka. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update