
batampos – Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, menyoroti harga LPG 3 kilogram di Batam yang saat ini berada di angka Rp21 ribu. Harga tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam. Namun, jika ada penyesuaian dari pemerintah pusat, harga harus diturunkan hingga maksimal Rp20 ribu sesuai aturan.
“Kalau ada penyesuaian harga dari pusat, tentu harus diturunkan harganya. Karena tidak boleh lebih dari Rp20 ribu,” kata dia usai RDP dengan Pertamina Kepri dan Disperindag Batam, Senin (10/2).
Ia memastikan, DPRD Batam akan terus memperjuangkan penyesuaian harga ini agar masyarakat tidak dirugikan. Rapat selanjutnya, DPRD akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah ini lebih mendalam. Bahkan, kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) bila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi atau penentuan harga LPG bersubsidi.
“Kami ingin subsidi ini tepat sasaran. Hak masyarakat miskin harus terpenuhi. Sedangkan bagi yang tidak berhak, menggunakan LPG 3 kilogram itu adalah dosa karena itu bukan hak mereka,” kata Yunus.
Lebih lanjut, ia menilai kemampuan ekonomi masyarakat Batam relatif lebih baik dibandingkan daerah lain. Meski demikian, ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan alokasi subsidi yang benar-benar menyasar kalangan masyarakat yang membutuhkan.
“Yang miskin haknya mendapatkan LPG 3 kilogram. Bagi yang tidak miskin (kaya) berdosa kalau memakai LPG 3 kilogram,” ujar dia.
Menanggapi isu ini, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau, Gilang Hisyam Hasyemi, menyebut distribusi LPG 3 kilogram di Batam berjalan relatif baik dibandingkan dengan daerah lain.
“Alhamdulillah, untuk di wilayah Batam relatif baik. Jauh lebih baik dari wilayah lain seperti di Jawa yang sering kita lihat di media,” katanya.
Pertamina akan terus menjaga stabilitas distribusi menjelang Ramadan dan Idulfitri. “Harapannya, hingga masa Satgas Ramadan dan Idulfitri nanti, kondisi tetap terjaga dengan baik. Masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kilogram dengan mudah di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina,” tambahnya.
Mengenai penjualan LPG di tingkat pengecer, Gilang menegaskan bahwa Pertamina mengikuti aturan pemerintah.
“Kami adalah operator, jadi prinsipnya kami mengikuti kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami juga terbuka untuk evaluasi,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



