Minggu, 1 Februari 2026

Karyawan Foto Copy Didakwa Salurkan PMI Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Yuanita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/2).

batampos – Yuanita, seorang wanita berusia 50 tahunan terjerat perkara tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Tuduhan itu dialamatkan kepada Yuanita karena calon PMI tersebut tinggal di rumahnya, hingga diantar ke Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter.

Kemarin, Yuanita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia yang juga didakwa dengan undang-undang tindak pidana orang, didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan.

Agenda persidangan yakni keterangan saksi polisi penangkap dan anak terdakwa.

Saksi penangkap menjelaskan penangkapn Yuanita berawal dari informasi masyarakat. yang mana, saat itu menyebutkan ciri-ciri seseorang wanita yang akan menyalurkan PMI Secara ilegal. Lokasi tempat penyaluran dari Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay.

“Setelah menemukan ciri-ciri yang dimaksud, kami menemukan terdakwa. Terdakwa saat itu bersama korban dan memegang berkas korban,” ujar saksi penangkap.

Menurut saksi polisi, jumlah korban hanya satu orang bernama Linda. Yang mana akan diberangkatkan ke Malaysia.  “Satu orang, sempat tinggal di rumah terdakwa,” jelas saksi polisi.

Sedangkan anak korban, menjelaskan bahwa sehari-hari ibunya hanya sebagai karyawan di toko foto copy. “Ibu saya hanya tukang foto copy,” Imbuhnya.

Menurut dia, ibunya diminta tolong oleh seseorang bernama Reni. Dimana ada sanak keluarganya yang hendak berangkat ke Malaysia.

“Jadi keluarganya itu dititip di rumah, Reni itu transfer uang ke ibu untuk biaya makan,”
Imbuh anak terdakwa lagi.

Sebagian keterangan saksi dibenarkan terdakwa, namun ia membantah memegang berkas seperti dikatakan saksi.

“Saya tak ada pegang kertas waktu di pelabuhan,” imbuh terdqkwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga mempertanyakan informasi daei mana yang dimaksud oleh saksi polisi.

“Informasi dari mana, kon bisa menyebutkan ciri-ciri saya,” kata terdakwa.

Kemudian ditanggapi oleh saksi polisi “saya belum bisa menjawab,” imbuh saksi polisi.

Majelis hakim yang dipimpin Dina langsung menegahi terdakwa, dan menjelaskan itu bagian dari cara kerja polisi. Usai memberi pemahaman, sidang ditunda dengan masih mendengar keterangan saksi. (*)

Reporter: Yashinta

Update