Senin, 2 Februari 2026

Polda Kepri Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Sekuriti Kawasan MB2

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bekas luka yang diduga dianiaya dan disekap oleh sekuriti MB2, Batam Centre, Minggu (9/2).

batampos – Tiga pelajar SMP di Batam, yakni Li (14), Ri (14), dan Ar (14), mengalami trauma berat setelah diduga dianiaya oleh seorang sekuriti kawasan MB2 pada Minggu (9/2). Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut , termasuk sekuriti yang bertugas pada hari peristiwa.

“Kami sudah memeriksa sekuriti yang bertugas pada hari tersebut. Laporannya akan didukung para saksi serta keterangan pelapor yang akan didampingi orang tuanya. Saat ini, kasus masih kami dalami,” ujar Andyka, Kamis (13/2).

Meski mengalami trauma, Andhika menyampaikan kondisi ketiga korban saat ini sudah kembali bersekolah.

“Untuk luka memar yang dialami korban terlihat jelas dari foto yang kami terima. Namun, untuk lebih rinci, kami akan melakukan pemeriksaan langsung,” jelas Andhika.

Ditreskrimum Polda Kepri berkomitmen untuk segera memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik guna memastikan transparansi dan keadilan.

Kasus penganiayaan ini bermula dari tuduhan pencurian gas yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelum kejadian. Ketiga pelajar tersebut dituduh mencuri dan kemudian disekap di pos sekuriti serta toilet pos selama sekitar 30 menit.

Selama penyekapan, mereka mengalami pemukulan, tamparan, tendangan, serta penganiayaan dengan tongkat sekuriti dan ikat pinggang. Tidak hanya itu, mereka juga dipaksa untuk mengakui tuduhan pencurian, meski sudah membantah.

Kasus penganiayaan ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Orang tua Ar menyesalkan tuduhan yang tidak berdasar dan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak mereka.

“Anak kami diperlakukan seperti penjahat, padahal mereka masih di bawah umur dan tidak ada bukti atas tuduhan pencurian itu,” ujar ibu Ar

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri untuk diproses secara hukum.

Laporan juga diajukan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID).

Eri Syahrial dari PKPAID mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap ketiga pelajar tersebut.

“Ini adalah tindakan tidak manusiawi, apalagi korban masih berstatus pelajar. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan seperti ini,” kata Eri.

Eri juga menegaskan tuduhan pencurian tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti kuat yang mengaitkan ketiga remaja tersebut dengan kasus kehilangan gas.

Pihaknya mendesak Polda Kepri untuk segera memproses hukum pelaku penganiayaan.

“Sekalipun mereka tertangkap tangan, tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” kata Eri.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kepri memastikan akan menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil demi melindungi hak anak di bawah umur. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update