
batampos – Permintaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Batam terbilang tinggi. Rata-rata, setiap hari terdapat sekitar 500 pemohon yang mengurus di kantor kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam di Sekupang.
Di tengah keterbatasan blanko E-KTP, Disdukcapil Batam terus mendorong pemerataan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Batam, Ashraf Ali, mengatakan bahwa keterbatasan blanko ini merupakan isu nasional yang juga berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam.
“Kami terus mendorong pemanfaatan IKD karena ke depan semua akan beralih ke sistem digital. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan blanko fisik,” ujar Ashraf, Senin (17/2).
Ia menjelaskan bahwa saat ini stok blanko E-KTP di Disdukcapil Batam berjumlah sekitar 6.000 keping setelah sebelumnya didatangkan dari pusat. Namun, dengan permintaan yang tinggi, mencapai 500 permohonan per hari, stok ini tidak mencukupi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pencetakan E-KTP diprioritaskan bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti untuk keperluan perbankan, kesehatan, pendidikan, atau perjalanan ke luar negeri.
Ashraf menegaskan bahwa IKD memiliki legalitas yang sama dengan E-KTP fisik. Masyarakat dapat mengakses data kependudukan mereka secara digital melalui aplikasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Dengan IKD, data kependudukan tetap bisa diakses secara digital tanpa harus menunggu pencetakan E-KTP fisik,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Disdukcapil Batam, sebanyak 47 ribu lebih warga di Batam sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan oleh petugas, menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait peralihan KTP dari manual ke digital. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



