Selasa, 3 Februari 2026

Dugaan Korupsi Anggaran 2016 RSUD Memasuki Tahap 2

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyidik Kejari Batam membawa kardus berisi dokumen usai menggeladah RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). F.Yashinta

batampos – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Hal ini diikuti dengan proses tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Saat ini, dua tersangka yang telah ditahan sejak 20 November 2024 masih berada di Rutan Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi ini telah lengkap atau P21 dan kini telah memasuki tahap 2.

“Perkara RSUD sudah lengkap dan telah masuk tahap 2 kemarin,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/2).

Menurut Kasna, dengan selesainya tahap 2, perkara ini tinggal satu langkah lagi untuk bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Saat ini, jaksa tengah menyiapkan administrasi untuk proses pelimpahan.

“Dalam waktu dekat, sekitar satu atau dua minggu ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Kasna.

Selain menyiapkan administrasi, jaksa juga tengah memperbaiki dan memperkuat surat dakwaan agar proses persidangan berjalan lancar.

“JPU juga sedang menyempurnakan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

2 Tersangka dari RSUD Embung Fatimah

Sebelumnya, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam pada Jumat (22/11).

Dua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik tersebut adalah D dan M. Keduanya merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah dan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

D menjabat sebagai Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016). Sementara itu, M merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat pagi. Setelah pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan kedua tersangka selesai sekitar pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus. Penyidik kemudian langsung memutuskan untuk melakukan penahanan. Saat digiring menuju mobil tahanan, keduanya mengenakan rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah dengan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini.

 

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang telah lengkap.

“Dari hasil penyidikan, tersangka D saat menjabat sebagai Bendahara BLUD terbukti melakukan pencatatan belanja lebih tinggi atau markup,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka M diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban keuangan BLUD tahun anggaran 2016, meskipun mengetahui ada transaksi belanja yang tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

M juga diduga melakukan pencatatan ganda terhadap bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP, mencatat belanja fiktif, serta mencatat belanja tanpa SPJ.

“Keduanya saling bekerja sama dalam aksi korupsi ini,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian sekitar Rp 840 juta akibat markup belanja di SPJ 2016. Uang ratusan juta tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

 

Kasus Korupsi Berulang di RSUD Embung Fatimah

Diketahui, RSUD Embung Fatimah kembali tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, kasus tersebut terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasus ini ditangani penyidik pidana khusus setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016, terutama terkait pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lainnya.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Kejari Batam menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014, yang menyeret Direktur RSUD saat itu, Fadila RD Malarangan.

Kemudian, pada 2017, Mabes Polri juga mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan total pagu anggaran Rp 18 miliar. Kasus ini kembali menyeret mantan Direktur RSUD, Fadila RD Malarangan, sebagai tersangka. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update