Senin, 2 Februari 2026

Hakim Berhalangan, Sidang 10 Polisi Gelapkan Barang Bukti Sabu Ditunda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Hakim berhalangan, sidang lanjutan keterlibatan 10 anggota polisi yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang dalam perkara narkotika ditunda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/2). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos

Sidang lanjutan terkait keterlibatan 10 anggota polisi yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang dalam perkara narkotika ditunda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/2).

Penundaan tersebut terjadi karena ketua majelis hakim sedang bertugas ke luar kota. Akibatnya, sidang tindak pidana yang juga melibatkan dua orang sipil itu ditunda selama satu pekan, hingga Kamis (27/2).

Ke-12 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdapat 44 kilogram sabu yang diduga diselundupkan oleh sejumlah terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, ruang sidang utama tampak penuh sesak oleh pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, tim penasihat hukum, serta masyarakat umum.

Sidang juga dijaga ketat oleh belasan polisi berseragam dan bersenjata. Hakim anggota, Douglas Napitupulu, membuka sidang dengan menyebutkan satu per satu nama terdakwa. Setelah membuka sidang, hakim Douglas menjelaskan bahwa persidangan ditunda karena ketua majelis hakim sedang bertugas di luar kota.

“Baik, sidang dibuka. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang bertugas ke luar kota untuk agenda di Mahkamah Agung,” tegas Douglas.

Hakim Douglas sempat bertanya kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum apakah ada yang ingin mengajukan pertanyaan, namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan.

“Karena tidak ada pertanyaan, maka sidang saya tunda satu minggu dari sekarang,” kata Douglas sembari mengetuk palu sidang.

Sejumlah pengunjung sidang mengaku kecewa dengan penundaan tersebut, terutama karena saksi dari pihak kepolisian sudah hadir dalam persidangan.

“Ditunda ternyata. Ya, kecewa lah, karena ingin tahu kelanjutan dari perkara ini,” ujar Rizki, salah satu pengunjung sidang.

Sebelumnya, pada Senin, majelis hakim yang diketuai Tiwik membacakan putusan sela terkait keberatan 10 anggota polisi yang mengajukan eksepsi. Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan para terdakwa.

“Menolak keberatan para terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum secara keseluruhan. Memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkas Tiwik. (*)

Reporter: Yashinta

Update