Minggu, 1 Februari 2026

Dituntut 4 Tahun, 7 Terdakwa Judi Online Minta Keringanan Hukuman

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus judi online saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Tujuh terdakwa dalam perkara judi online W 88 meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2). Ketujuhnya yakni Vivian, Rahma Hayati, Juni Hendrianto, Fandias, Edi Sino, Edi Santo dan Januar yang disidang dalam berkas terpisah.

Sidang pertama digelar untuk terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, yang dipimpin majelis hakim Stuart Wattimena. Dalam agenda persidangan, direktur money Ccanger di Batam ini berharap majelis hakim bisa memberi keadilan hukuman untuk dirinya.

“Sebenarnya saya ingin menulis pembelaan, namun karena saya tak punya pena, maka pembelaan ini saya sampaikan lisan. Saya memohon keadilan,” ujar Fandias.

Ia menegaskan tidak tahu menahu soal judi online. Apalagi uang yang ditukarkan dalam bentuk kripto itu tidak tahu bersumber dari judi online.

Baca Juga: Gegara Minta Lagu, Pengunjung Kafe Babak Belur Dianiaya

“Dengan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak tahu jika uang yang ditukarkan selama ini hasil judi online. Saya mengakui salah karena lalai. Karena itu saya mohon pertimbangan majelis hakim,” ungkap Fandias.

Hal senada diungkapkan Juni, terdakwa lainnya. Ia mengaku hanya sebagai karyawan penukaran uang. “Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya juga lalai tidak memperhatikan sumber dana yang ditukarkan,” tegas Juni.

Sementara 5limaerdakwa lainnya Vivian, Rahma Hayati, Edi Sino, Edi Santo dan Januar, yang sidang dipimpin oleh Stuart Wattimen juga meminta keringanan. Para terdakwa mengakui bersalah dan berharap keringanan hukuman majelis hakim.

“Minta keringanan yang mulia,” ujar para terdakwa.

Alasan para terdakwa, terutama Vivian yang merupakan ibu karena memiliki dua anak. Ia mengaku bersalah. “Saya punya anak, yang membutuhkan saya. Saya mohon keringanan,” ujar Vivian.

Begitu juga Rahma, yang mengaku punya anak yang sudah duduk di bangku SMA, minta keringanan hukuman.

Baca Juga: Patroli Malam Polda Kepri Balap Liar Tak Berkutik

Diketahui, perkara judi online W88 tangkapan Mabes Polri dengan 7 terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak Senin (28/10). Para terdakwa yakni Vivian, Rahma Hayati, Juni Hendrianto, Fandias, Edi Sino, Edi Santo dan Januar Dwiprama disidang dalam empat perkara terpisah karena memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online tersebut.

Untuk terdakwa Edi Santo, Edi Sino dan Januar disidang dalam satu berkas yang sama. Sedangkan Vivian dan Rahma disidang dalam berkas terpisah, namun kelimanya masih dalam satu majelis hakim.

Dalam amar dakwaan, JPU menjelaskan kelima terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan judi online internasional itu.

Berawal tahun 2021 terdakwa Edi Sino berkenalan dengan orang bernama Ahan alias Eat (DPO) yang mengaku sebagai pemilik website perjudian online W88 dan menawarkan kepada terdakwa I Edi Sino untuk bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online W88 milik EAT, namun terdakwa I Edi Sino tidak pernah bertemu dan hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi telegram dengan user name EAT dan group EAT USD. Dalam kegiatan perjudian itu, Edi Sino juga bekerjasama dengan Edi Santo dan Januar.

Sedangkan peranan Vivian dan Rahma yakni mencari pemilik rekening untuk nantinya rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online.

Tak hanya itu, dalam dakwaan kedua hingga ketiga, para terdakwa dikenakan dengan dakwaan transaksi elektronik hingga tranfer dana.

Sedangkan untuk terdakwa Juni dan Fandias disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wattimena. Kedua terdakwa juga dijerat dengan UU perjudian dan transaksi elektronik hingga TPPU. Yang mana diduga sebagai tempat aliran dana judi tersebut digulirkan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update