
batampos – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Dedy Suryadi, menyoroti keberadaan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Batam yang beroperasi tanpa izin resmi. Lembaga-lembaga tersebut diduga menampung anak-anak tanpa prosedur yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Dedy menyampaikan, informasi ini diperoleh dari laporan yang diterima langsung oleh UPTD PPA Kota Batam dari Forum Daerah (Forda) LKSA Kota Batam. Menurutnya, meskipun secara koordinasi LKSA berada di bawah pengawasan Dinas Sosial, UPTD PPA juga berkepentingan dalam memastikan perlindungan anak-anak yang berada di dalamnya.
“Dari informasi yang kami terima, ada beberapa LKSA yang tidak memiliki izin, tetapi tetap menampung anak-anak atas nama panti asuhan. Yang menjadi perhatian, anak-anak yang ditampung bukan berasal dari Kota Batam, bukan anak-anak kurang mampu atau terlantar di Batam, melainkan didatangkan dari luar kota. Ini yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ujar Dedy, Rabu (26/2).
Dedy menambahkan, keberadaan LKSA tanpa izin ini menjadi persoalan serius karena anak-anak yang ditampung tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Bahkan, ada indikasi bahwa mereka dijadikan alat eksploitasi untuk menarik perhatian donatur.
“Kita tidak ingin menunggu sampai terjadi kasus terlebih dahulu baru bertindak. kalau LKSA tidak bisa jadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak yang mengalami keterlantaran, terus kemana lagi tempat bernaungnya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan nasib anak-anak yang berada di LKSA yang tidak memiliki izin? Bagaimana hak-hak mereka, seperti pendidikan dan kesehatan? Siapa yang menjamin semua itu?” tegasnya.
Dedy juga menyoroti bagaimana beberapa LKSA ini beroperasi tanpa izin dari Dinas Sosial maupun Kementerian Agama. Padahal, untuk mendirikan sebuah lembaga perlindungan anak, ada prosedur dan standar tertentu yang harus dipenuhi, termasuk survei kelayakan yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
“Untuk mendapatkan izin, Dinas Sosial akan turun melakukan survei. Mereka akan mengecek apakah bangunan yang digunakan itu milik sendiri atau hanya kontrakan, bagaimana ketersediaan SDM pengelolanya, apakah administrasinya rapi, serta bagaimana keterkaitan mereka dengan donatur. Semua ini dilakukan untuk memastikan anak-anak yang tinggal di sana mendapatkan hak-haknya dengan layak,” jelasnya.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Dedy menekankan pentingnya peran masyarakat serta perangkat pemerintahan di tingkat bawah, seperti RT, RW, kelurahan, hingga Bhabinkamtibmas. Ia mengajak semua pihak untuk lebih peduli dalam mengawasi keberadaan LKSA ilegal agar tidak ada anak yang menjadi korban eksploitasi.
“Seharusnya, setiap ada orang yang ingin membuka panti di lingkungannya, RT, RW, dan kelurahan harus aware. Jika keberadaan panti tersebut menimbulkan keresahan atau tidak jelas statusnya, mereka harus ditegur dan dikontrol. Ini adalah kewenangan RT, RW, dan aparat kelurahan, termasuk Bhabinkamtibmas,” kata Dedy.
Dedy juga berharap media dapat berperan dalam menyampaikan informasi ini ke masyarakat luas agar semakin banyak yang peduli terhadap perlindungan anak. Menurutnya, pengawasan dari media dapat membantu menyoroti kasus-kasus semacam ini sebelum berujung pada masalah yang lebih besar.
“Jangan sampai anak-anak ini justru menjadi sumber penghasilan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Segala sesuatu pasti ada sanksinya. Yang menjadi pertanyaan, apakah kita harus menunggu mereka terkena hukuman pidana dulu baru bertindak? Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Forda LKSA Kota Batam mengungkapkan keresahannya terkait banyaknya panti yang beroperasi tanpa izin. Forum ini menegaskan bahwa seluruh LKSA seharusnya bernaung di bawah organisasi resmi dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Dulu, panti asuhan disebut panti asuhan, tetapi sekarang namanya LKSA. Ini karena anak-anak panti tidak mau disebut sebagai anak panti. Namun, tetap saja ada oknum yang membuka panti secara ilegal dan menampung anak-anak dari luar daerah tanpa izin. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Forda LKSA berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap anak yang berada di LKSA mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



