Sabtu, 31 Januari 2026

PPN DTP 6% Berlaku, Lonjakan Penumpang di Bandara Hang Nadim Diprediksi Dua Minggu Jelang Lebaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Suasana di bandara Hang Nadim Batam.

batampos – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket penerbangan domestik selama periode 24 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 14 persen guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham Kurniansyah, mengatakan bahwa hingga saat ini dampak dari insentif tersebut terhadap jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim belum terlihat signifikan.

“Secara umum, pembukuan belum meningkat drastis,” ujarnya, Selasa (4/3).

Baca Juga: Jelang Lebaran, ASDP Batam Prediksi Lonjakan Penumpang di Rute Antar Provinsi

Namun, ia menjelaskan bahwa lonjakan penumpang biasanya baru terasa dua minggu sebelum Lebaran.

“Biasanya, peningkatan signifikan terjadi menjelang Lebaran, yang diikuti dengan penambahan penerbangan ekstra (extra flight), penyewaan pesawat (charter), atau penggunaan pesawat berbadan besar (bigger aircraft),” katanya.

Selain insentif dari pemerintah, PT BIB juga berkontribusi dengan memberikan diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax.

“Langkah ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pemudik agar dapat bepergian dengan lebih terjangkau,” kata dia

Rute penerbangan dengan jumlah pemudik terbesar dari Batam biasanya menuju Jakarta, Padang, Surabaya, serta kota-kota lain di Pulau Jawa.

“PT BIB saat ini masih berupaya menjalin kerja sama dengan maskapai untuk meningkatkan frekuensi penerbangan pada rute-rute tersebut selama musim puncak mudik,” katanya.

Baca Juga: Awal Ramadan, Harga Cabai Merah di Batam Naik Bertahap Hingga Rp85 Ribu Per Kilogram

Dengan berbagai insentif dan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kepri yang hendak pulang kampung dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan terjangkau.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengumumkan langsung kebijakan ini.

“Secara agregat, kebijakan ini dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua minggu mendatang di angka 13 sampai 14 persen,” ujar AHY.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat guna menekan harga bagi penumpang.

AHY berharap kebijakan ini dapat mempermudah mobilitas masyarakat yang hendak pulang kampung saat Lebaran.

Semoga insentif ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat agar perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

 

 

Update