
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin sebagai bagian dari upaya penataan kota, Selasa (11/3).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menyebut langkah awal penertiban dilakukan di jalan-jalan utama serta reklame insidentil yang dipasang tanpa izin.
“Bapenda yang menunjuk lokasi-lokasi reklame yang akan ditertibkan. Saat ini kami fokus pada yang ada di pinggir jalan,” katanya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak reklame.
Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dengan reklame insidentil berukuran kecil yang tidak memiliki izin. Operasi dilakukan baik pada pagi maupun malam hari untuk mengoptimalkan efektivitas di lapangan.
Tim gabungan juga menandai reklame-reklame yang memerlukan tindakan khusus. “Ada yang cukup kami data, namun ada juga yang harus dipotong langsung menggunakan cutting coach,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dengan Bapenda dan CKTR guna memastikan titik-titik reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, tim juga akan memverifikasi reklame yang sudah membayar pajak.
Setelah data reklame yang berizin dan tidak berizin dikumpulkan, Pemko Batam akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP Batam. Langkah ini penting untuk menyelaraskan data antara Pemko dan BP Batam, terutama terkait titik reklame yang sudah membayar sewa lahan.
“Kami harus memastikan reklame mana saja yang sudah memenuhi kewajiban, baik dari sisi izin maupun pajak. Jika ada reklame yang tidak sesuai aturan, akan segera kami tertibkan,” ujar Reza.
Ia menyampaikan, Pemko Batam telah menerbitkan satu izin resmi terkait reklame, sebagai tahap awal penataan yang dimulai pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Dalam pengurusan izin reklame di Batam, salah satu syarat utama adalah kepemilikan sewa lahan dari BP Batam. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan legalitas pemasangan reklame di berbagai titik strategis kota.
“Dengan sekali langkah, kita bisa menertibkan reklame dari berbagai aspek, Pemko Batam mengawasi izin, BP Batam mengatur sewa lahan, dan pajak daerah juga dikelola sesuai aturan,” kata dia.
Bagi reklame yang tidak memiliki izin resmi, pemilik diberikan kesempatan untuk mencopot sendiri papan reklamenya sebelum tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan.
Reza menambahkan bahwa dalam proses penataan reklame, terdapat berbagai Perwako yang harus dipatuhi oleh setiap dinas terkait. Hal ini demi memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (*)
Reporter: Arjuna



