
batampos – Sidang dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam bergulir di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang. Sidang yang menjerat Mawardi dan Desiwati itu telah berlangsung dua kali, dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan jadwal sidang selanjutnya adalah keterangan saksi lanjutan. “Ya untuk sidang lanjutan agenda saksi lanjutan,” sebut Tiyan, kemarin.
Menurut Tiyan, dalam agenda sidang perdana kedua terdakwa tak mengajukan keberatan atas dakwaan. Sehingga pada sidang Kamis lalu berlanjut pada pemeriksaan saksi.
“Untuk terdakwa tak ada keberataan atas dakwaan, karena sidang berlanjut ke saksi,” kata Tiyan.
Baca Juga: Mantan Kapolres Barelang Kombes Nugroho Jadi Saksi, Sampaikan Dengar Ada Penyisihan Sabu
Disinggung terkait saksi dari mana yang akan dihadirkan, kata Tiyan tak bisa disampaikan. Karena alasan keamanan saksi.
“Untuk saksi, nanti juga akan tahu saat sidang Kamis depan,” tegas Tiyan.
Diketahui, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11/2024). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah Desiwati dan Mawardi, mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam dan masih aktif sebagai PNS.
Desiwati merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan Mawardi Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap.
Baca Juga: Empat Jaringan Pencuri Sepeda Motor di Batuaji Dibekuk Polisi
Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas mark-up pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.
Dugaan korupsi ini diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya. (*)
Reporter: Yashinta



