Sabtu, 31 Januari 2026

Diupah Rp5 Juta Bawa Kulit Trenggiling, Sadin Dituntut 4 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sadin di kursi terdakwa.
(F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Sadin alias Adi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia didakwa membawa dan memperdagangkan kulit trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi, tanpa izin.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp4 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Sadin akan dikenakan tambahan kurungan selama enam bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Arfian dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tiwik. Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal.

“Menuntut terdakwa Sadin dengan empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” ujar jaksa Arfian dalam persidangan.

Hakim Tiwik kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Sadin meminta waktu untuk menyusun pembelaan.

“Bagaimana terdakwa atas tuntutan empat tahun? Saya beri satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pembelaan,” sebut Hakim Tiwik sembari menunda sidang.

Sadin ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di lobi Hotel Amaris, Komplek Ruko Mall Nagoya Hill, Kota Batam, pada 17 November 2024. Ia diduga menerima paket berisi 11 kilogram kulit trenggiling dari seseorang berinisial Iwan, yang saat ini masih buron. Paket tersebut diambil dari Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menggunakan kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 48. Sadin mengaku menerima imbalan Rp5 juta untuk membawa paket itu ke hotel, meski ia juga harus menyerahkan Rp2 juta kepada Iwan.

Saat tiba di hotel menggunakan transportasi daring, Sadin langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang telah melakukan pengintaian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan karung beras putih berisi tiga kardus cokelat yang di dalamnya terdapat kulit trenggiling. Sadin dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sadin diduga melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf c, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan/atau perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Satwa ini rentan terhadap kepunahan dan persebarannya mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Hingga kini, polisi masih memburu Iwan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update