
batampos – M David, pemuda asal Aceh yang nekat menyelundupkan narkotika jenis extasi diselangkangan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/3). Majelis hakim dipimpin Monalisa, menjatuhkan pidana 8 tahun terhadap terdakwa.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Monalisa menegaskan bahwa perbuataan terdakwa David tak memiliki alasaan pemaaf dan pembenar. Sebagaimana dakwaan jaksa pasal 114 ayat 2 UU narkotika tahun 2009.
“Perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah,yakni melakukan pemufakatan jahat, menyalurkan, menjadi perantara narkotika melebihi 5 gram,” sebut Mona.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program
Pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Merusak generasi bangsa. Sedanhkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 8 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” sebut Mona.
Dijelaskan Mona, hukuman terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan jaksa. Yang mana atas vonis itu terdakwa menerima, begitu juga jaksa. Sidang pun ditutup.
Sebelumnya, David berusia 25 tahunan nekat menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia ke Batam. Ekstasi sebanyak 50 butir itu disembunyikan di selangkangan sebelah kiri menggunakan lakban sesaat turun dari kapal yang bertolak dari Malaysia. Ia ditangkap di Pelabuhan Habourbay tanpa adanya perlawanan. (*)
Reporter: Yashinta



