
batampos – Aktivis kemanusiaan Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, menilai maraknya pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari luar negeri harus menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengungkap penyebab utama permasalahan ini. Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan di dalam negeri turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia.
“Mengapa pengawasan kita begitu lemah? Ini adalah kesempatan untuk mengungkap rantai mafia perdagangan orang yang telah lama beroperasi. Padahal sudah ada peraturan daerah yang seharusnya bisa mencegah ini,” kata Romo Paschalis yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP).
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah memulangkan ratusan WNI korban TPPO dari Myanmar dalam empat kloter berbeda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang berasal dari Kepulauan Riau. Romo Paschalis menyoroti minimnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap para korban yang berasal dari wilayah tersebut.
“Sebanyak 39 korban ini ada yang berasal dari Batam dan daerah lain di Kepri. Sayangnya, pemerintah provinsi terkesan tidak memberikan respons yang memadai terhadap situasi mereka, meskipun sudah mendapatkan informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri,” ujarnya.
Baca Juga: Gabriel Sianturi: Penciptaan Lahan Pertanian Salah Satu Landasan Ketahanan Pangan
Ia juga mengungkapkan bahwa para korban seolah dibiarkan mengurus kepulangan mereka sendiri tanpa adanya bantuan yang memadai dari pemerintah daerah. Padahal, seharusnya ada mekanisme yang memastikan bahwa mereka mendapatkan pendampingan dan perlindungan setelah kembali ke tanah air.
Tahun 2024 lalu, kasus TPPO menjadi salah satu isu serius yang mengalami peningkatan signifikan. Data dari Jaringan Save Migrant, Peduli Perempuan, dan Anak mencatat bahwa TPPO menyumbang 32,6 persen dari total 181 kasus yang ditangani. Sementara itu, kekerasan seksual berada di posisi kedua dengan angka 18,8 persen. Dari total 209 korban yang terdata, 69 di antaranya adalah anak-anak, sedangkan 140 lainnya merupakan orang dewasa.
Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pelaku TPPO adalah orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga (44,2 persen) dan teman dekat (31,7 persen). Hal ini menunjukkan betapa lemahnya sistem perlindungan sosial yang seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak.
Romo Paschalis, menyatakan bahwa tingginya angka TPPO mencerminkan krisis kemanusiaan yang harus segera ditangani. “Kasus TPPO bukan sekadar angka statistik, ini menyangkut nyawa manusia. Banyak anak-anak dan perempuan yang menjadi korban. Ini adalah krisis kemanusiaan yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
Untuk menangani masalah ini secara lebih efektif, Romo Paschalis menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat sipil. Ia menyoroti beberapa tantangan dalam proses penanganan kasus TPPO, seperti kurangnya perspektif korban di kalangan APH, keterbatasan kuota visum, serta minimnya dukungan keluarga korban dalam proses hukum.
“Kami mendorong adanya pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mereka lebih memiliki sensitivitas terhadap korban, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan gender,” tambahnya.
Baca Juga: Onward Siahaan Nahkodai PSI Kepri, Siap Perkuat Konsolidasi Jelang Pemilu 2029
Sebagai langkah konkret, KKPPMP bersama Jaringan Save Migrant mengusulkan sejumlah kebijakan strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan, anak, dan pekerja migran. Usulan tersebut mencakup penyediaan kuota visum yang mencukupi, penerapan kebijakan daerah yang lebih ketat dalam melindungi perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas aparat hukum agar mampu menangani kasus TPPO dengan pendekatan berbasis korban.
Romo Paschalis menegaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan. “Kita memerlukan kebijakan yang lebih kuat dan tegas. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi korban, terutama anak-anak dan perempuan yang berada dalam situasi rentan. Ini bukan sekadar isu hukum, tapi juga kemanusiaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



