batampos – Polemik terkait penutupan aliran sungai yang terjadi di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Batam, akhirnya menemukan titik terang. Penutupan tersebut dilakukan secara ilegal, mengakibatkan penyempitan aliran sungai yang meningkatkan risiko banjir, terutama saat hujan deras.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa penutupan aliran sungai tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kepri, Lik Khai. Material untuk menimbun sungai berasal dari sisa material pembangunan Baloi Apartment yang terletak tidak jauh dari lokasi. Warga setempat tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penutupan tersebut. Beberapa spekulasi menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk membangun jalan inspeksi atau untuk normalisasi, meskipun aliran sungai tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah.
Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi langsung di lokasi pada Selasa (25/3) dan menegaskan bahwa penutupan sungai tersebut dilakukan tanpa izin. Ia memastikan bahwa sungai akan dikembalikan ke kondisi semula. “Hasil inspeksi kami hari ini menunjukkan bahwa ada oknum yang mencoba menimbun daerah aliran sungai,” kata Li Claudia.
Masalah ini sebelumnya sempat membingungkan warga karena beberapa pihak mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari normalisasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang terjadi adalah penimbunan ilegal. “Sekarang sudah jelas, oknumnya sudah mengakui dan akan dilakukan normalisasi,” lanjutnya.
Selain meninjau lokasi penutupan sungai, Li Claudia juga memeriksa pembangunan Baloi Apartment. Ia menemukan bahwa pembangunan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti persetujuan lingkungan yang telah disetujui (PL). “Kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola dan memberi waktu beberapa hari untuk menyelesaikannya,” ujar Li Claudia.
Li Claudia juga menekankan bahwa batas pembangunan harus sesuai dengan PL yang ditetapkan oleh BP Batam. “Jika PL-nya sampai sini, ya sampai sini. Sisanya adalah wilayah kami (BP Batam) dan harus dikembalikan kepada kami,” tegasnya.

Terkait oknum yang bertanggung jawab atas penutupan sungai, Li Claudia meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA). “Silakan tanya ke Dinas Bina Marga mengenai siapa yang mengusulkan normalisasi atau mengirimkan pesan WhatsApp,” ujarnya.
Meskipun masalah ini sudah mulai menemukan solusi, kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Li Claudia mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kepala DBM-SDA Batam, Suhar, mengungkapkan bahwa awalnya ia mendapatkan laporan dari Satpol PP tentang penyalahgunaan alat berat di lokasi tersebut. “Saya diberitahu oleh Satpol PP, dan jika memang ada penyalahgunaan alat berat, saya akan menarik alat tersebut,” katanya.
Namun, sehari setelah itu, Suhar menerima telepon dari Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, yang memintanya untuk mengizinkan alat berat kembali masuk untuk melakukan pembongkaran. Ketika ditanya tentang keterlibatan Lik Khai, Suhar menyebut kemungkinan adanya perintah dari anggota DPRD Kepri tersebut. “Mungkin ada perintah dari Pak Lik Khai kepada operator kami. Karena itu, kami meminta beliau bertanggung jawab,” katanya.
Suhar juga menjelaskan bahwa timbunan di lokasi sebagian besar merupakan material yang sudah ada sebelumnya. “Puing-puing itu sudah ada di sana, operator saya hanya meratakan,” ujarnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Lik Khai dan tidak ada hubungannya dengan proyek Pemko Batam. “Ini adalah pekerjaan Pak Lik Khai, menggunakan uang pribadinya, bukan proyek dari Pemko,” tambah Suhar.
Lik Khai akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya akan bertanggung jawab,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa daerah aliran sungai tersebut merupakan aset milik Pemko Batam dan telah ditetapkan sebagai drainase berdasarkan Penetapan Lokasi (PL). “Lebar sungai sesuai PL adalah 50 meter, dan kami akan menggali kembali untuk mengembalikan lebar sungai menjadi 25 meter, sementara 12,5 meter di kiri dan kanan akan difungsikan sebagai jalan inspeksi,” jelas Jefridin.
Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan memasang patok sesuai dengan PL untuk memastikan batas lahan drainase sebelum proses penggalian dimulai. “Kami akan menggali kembali aliran sungai yang sudah ditimbun untuk memastikan aliran air tidak terhambat dan mencegah banjir,” tambahnya.
Selain normalisasi sungai, Pemko Batam juga berencana menertibkan bangunan yang berdiri di luar batas PL. “Bangunan yang menghalangi aliran sungai akan dibongkar sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mengatasi banjir dan memastikan fungsi drainase berjalan optimal,” kata Jefridin. (***)
Reporter: Jamil



