Jumat, 30 Januari 2026

Disdik Siapkan Juknis PPDB 2025, Pakai Sistem Domisili

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung.

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Dalam penyusunannya, Disdik mempertimbangkan komposisi rombongan belajar (rombel) yang berbeda di setiap sekolah.

“Tahun ini rombel per sekolah itu berbeda. Yang padat kita besarkan, yang kecil tetap kita sesuaikan dengan Permendikbud, per kelasnya 36 orang,” kata Kepala Disdik Kepri, Andi Agung saat ditemui di Batam, Selasa (15/4).

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam PPDB mendatang adalah sistem zonasi berdasarkan domisili. Katanya, setiap kelurahan telah memiliki sebaran sekolah masing-masing dan ke depannya akan diterapkan sistem persentase dalam penerimaan siswa.

Baca Juga: Anggota DPRD Batam ‘Rasa Pengawal’ Kepala Daerah

“Kita pakai sistem domisili, jadi setiap kelurahan itu semuanya sudah ada sper-nya masing-masing. Itu kita pakai persentase ke depannya,” ujarnya.

Terkait kebijakan peminatan jurusan di SMA seperti IPA dan IPS, Andi mengaku masih menunggu juknis resmi dari pemerintah pusat. Saat ini kebijakan tersebut memang sedang dalam tahap pengembangan oleh Menteri Pendidikan.

“Karena itu baru dikembangkan oleh Pak Menteri, kita minta juknisnya dulu dari pemerintah pusat kapan diberlakukan,” katanya.

Dia juga mengonfirmasi bahwa program sekolah penggerak telah resmi dihapus melalui Permendikbud terbaru. Sebagai gantinya, sistem peminatan jurusan seperti Bahasa, IPA, dan IPS akan kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026. (*)

Update