
batampos –
Delapan dari sembilan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Subdit 1 Satnarkoba Polresta Barelang keberatan karena di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatan perkara narkotika. Keberatan itu dilayangkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam. Kedelapan mantan anggota Polri itu diantaranya Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Wan Rahmad, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanto, Ibnu Makruf dan Fadilah.
Dalam gugatan ke PTUN, ke delapan mantan anggota polri itu mengugat Polda Kepri dan Polri. Gugatan itu sudah dilayangkan beberapa minggu sebelumnya, dan saat ini dalam proses sidang persiapan.
Ketua Tim Penasihat Hukum 5 penggugat (Alex Candra, Ibnu Makruf, Fadillah, Rahmadi dan Shigit), Indra Sakti mengatakan gugatan sudah masuk dalam proses persidangan pertama.
“Ya untuk gugatan sudah beberapa waktu lalu, kemarin (Selasa,red), sudah mulai sidang, disebut sidang persiapan. Gugatan yanga kami layangkan untuk nomor 9-13,” kata Indra.
Menurut Indra, dari sidang persiapan itu hanya Polda Kepri yang hadir, namun tanpa persiapan. Sedangkan Polri tidak hadir.
“Jadi Polda Kepri belum siap, karena belum ada surat tugas, dianggap tak hadir, jadi sidang ditunda minggu depan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indra menyakini putusan PTDH terhadap kliennya tidak sah, salah satu pertimbangannya karena putusan pidananya belum inkrah. Apalagi untuk menyatakan seseorang bersalah secara pidana itu harus ada putusan pengadilannya.
“Perkara pidana masih berproses dan belum inkrah. Klien kami masih memperjuangkan keadilannya di pengadilan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Nofita Putri Manik, kuasa hukum dari Jaka Surya, yang juga menyatakan gugatan ke PTUN dilayangkan karena adanya kejanggalan. Dimana kliennya, di PTDH sebelum proses pembuktiaan di persidangan.
“Banyak sekali keganjilan. Mulai dari mereka dipanggil, di periksa. Bahkan saksi-saksi yang dalam proses dalam PTDH diduga tak pernah dihadirkan. Dalam perkara ini, Azis juga sudah mencabut BAP, namun tak pernah diungkap,” tegas Nofi.
Saat ini, ia pun sudah menyiapkan berkas untuk sidang persiapan di PTUN. Ia berharap, ada keadilan untuk kliennya dalam gugatan ini.
“Semoga ada secercah keadilan disini,” tegas Nofi.
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pandra mengaku sudah menerima informasi gugatan tersebut. Menurutnya pihaknya sebagai tergugat akan mengikuti semuanya sesuai prosedur.
“Sudah kami terima, dan akan kami ikuti,” tegas Pandra, kemarin. (*)
Reporter: Yashinta



