
batampos – Penyidik Polda Kepri masih terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada mega proyek Pelabuhan Batuampar. Dimana sampai saat ini, penyidik masih mendalami dengan memeriksa saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi.
“Masih kami lakukan pendalaman, dari keterangan saksi,” ujar Silvester, Senin (28/4).
Menurut dia, saat ini penyidik juga tengah menghitung pengerjaan proyek. Untuk memastikan sudah ada tahapan pembangunan dan lainnya. “Progres perhitungan pekerjaan juga,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Kepri Irjen Asep juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dermaga. Proses penyidikan masih pemeriksaan saksi.
“Masih pemeriksaan saksi, dan menunggu hasil kerugiaan negara dari ahli,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Reporter: Yashinta



