Minggu, 18 Januari 2026

May Day di Batam Bakal Diikuti 1.000 Buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aksi buruh Batam pada peringatan Hari Buruh di kantor Pemko Batam tahun lalu, Rabu (1/5).F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sekitar 1.000 buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Batam akan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Aksi tersebut akan diikuti oleh gabungan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), FSP SPSI TSK, FSP FARKES Reformasi KSPI, dan FSP FPBI.

Peringatan May Day akan dimulai dengan aksi long march dari Halte Panbil sejauh satu kilometer menuju kawasan Batamindo. Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, peringatan May Day tahun ini mengangkat tema “Bersinergi Menghadapi Tantangan Global”.

Baca Juga: Dishub Anggarkan Rp8,5 Milar untuk Sewa Layanan 13 Bus Trans Batam Pola BTS

Menurut Yapet, hingga kini buruh di Batam masih belum mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang seutuhnya. Ia menyoroti tiga aspek fundamental yang harus menjadi perhatian untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan global.

“Aspek keadilan dan kesejahteraan buruh menjadi pondasi yang harus diperkuat,” ujar Yapet, Senin (28/4).

Aspek pertama adalah kepastian kerja (job security), yaitu jaminan bagi seseorang untuk mendapatkan dan mempertahankan pekerjaannya tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, sistem kerja outsourcing dan kemitraan dinilai masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan kepastian kerja ini.

Aspek kedua, kepastian pendapatan (income security), berkaitan dengan jaminan buruh untuk memperoleh upah yang layak dan berkeadilan. Yapet menyebutkan, hingga saat ini penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam belum mencapai kesepakatan, sehingga menjadi konsentrasi perjuangan buruh.

Baca Juga: Mahasiswa Batam Gugat UU TNI ke MK, Soroti Potensi Penyalahgunaan Militer

Kemudian aspek ketiga adalah jaminan sosial (social security), yaitu perlindungan terhadap risiko-risiko yang dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, usia lanjut, hingga kematian.

“Ketiga aspek ini saling berkaitan dan penting untuk diperjuangkan demi kesejahteraan buruh dan keluarganya,” katanya.

Melalui momentum May Day 2025, Yapet berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh buruh dan pekerja di Indonesia. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update