
batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Syariah Pegadaian Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini menanti hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik kredit fiktif.
“Saat ini kami masih memastikan perhitungan kerugian negara dari dugaan korupsi ini,” ujarnya, Selasa (29/4).
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, penetapan secara hukum masih harus menunggu hasil akhir audit dari BPKP.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi penetapan secara hukum harus menunggu perhitungan kerugian negara yang kini sedang dilakukan oleh BPKP,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan temuan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian. Dalam hasil investigasi internal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.064.530.803.
Meski demikian, angka ini masih bersifat sementara dan menunggu validasi akhir dari lembaga auditor negara.
Kasna menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penciptaan transaksi fiktif berkedok kredit mikro.
Transaksi tersebut didesain seolah-olah merupakan pinjaman sah kepada nasabah, padahal dana yang dicairkan tidak pernah sampai ke tangan penerima yang berhak.
“Sistem dibuat seakan terjadi transaksi pinjaman, namun dana yang dikucurkan tidak disalurkan kepada nasabah sebenarnya,” kata Kasna.
Hingga kini, baru satu orang yang secara resmi dilaporkan sebagai terduga pelaku. Namun Kejari Batam tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Untuk saat ini, terlapor masih satu orang. Namun penyidikan bisa berkembang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



