Kamis, 29 Januari 2026

Kurir Sabu Sekilo Divonis 14 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rahmadani, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (29/4), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, bersama dua anggotanya, Verdian dan Watimena.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmadani secara sah dan meyakinkan terbukti sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Welly saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara selama 14 tahun, Rahmadani juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Dalam persidangan, Rahmadani menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Batam Center.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengintaian intensif terhadap Rahmadani yang kemudian berujung pada penangkapan di kawasan Jalan Top 100, Tembesi, Batam.

Saat ditangkap, Rahmadani tidak melakukan perlawanan. Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu bungkus teh Cina yang berisi sabu dengan berat total 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Rahmadani mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh abang iparnya di Tanjung Balai Karimun untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Keterangan dari saksi pihak kepolisian menyebutkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa keluar Batam untuk diperjualbelikan. Meski demikian, aparat berhasil menggagalkan rencana tersebut dengan penyergapan tepat waktu. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update