Kamis, 15 Januari 2026

Rempang Eco City dan Status PSN yang Simpang Siur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Maket PSN Rempang.

batampos – Polemik status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City kembali mencuat ke permukaan, menyusul rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR RI bersama warga Pulau Rempang pada 28 April lalu.

Dalam forum itu, terungkap bahwa proyek yang menuai banyak penolakan warga ini ternyata tidak tercantum dalam daftar 77 PSN Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Ketidakhadiran nama Rempang dalam daftar terbaru RPJMN tersebut menimbulkan kebingungan dan memicu simpang siur informasi di publik. Sebagian pihak menyebut Rempang telah dicabut dari daftar PSN, sementara pihak lain meyakini proyek ini masih menjadi prioritas pemerintah pusat.

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pun dikabarkan bakal melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang pada 4-6 Mei mendatang guna meninjau langsung kondisi di lapangan serta mendengarkan aspirasi warga yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: BP Batam Evaluasi PKS Air Bersih, PT ABH-ABHi Akui Belum Dilibatkan

Menanggapi polemik status Rempang, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memilih irit bicara. Ia menyebut, kewenangan untuk menjawab soal status PSN Rempang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Bagusnya bertanya dengan Jakarta (pemerintah pusat), karena level kita ini berbeda, level pemerintahan ini berbeda. Yang kompeten menjawab itu menurut saya Jakarta. Masa saya pula nak menjawab,” katanya, (30/4).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, justru lebih vokal menanggapi isu yang berkembang. Ia membantah pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menuding adanya kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Rempang terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Pernyataan Rieke Pitaloka yang mengatakan kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap masyarakat Rempang harus dihentikan. Dalam potongan media sosial miliknya adalah cerita masa lalu yang disampaikan untuk menakuti masyarakat,” kata dia dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4).

Menurutnya, baik Pemko maupun BP Batam tidak pernah melakukan tindakan represif terhadap warga Rempang. Pendekatan yang dilakukan selama ini bersifat persuasif dan mengedepankan komunikasi.

“Silakan anggota DPR RI yang terhormat datang ke Rempang. Di periode kepemimpinan kami tidak ada kekerasan ataupun kriminalisasi. Kami hadir sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat,” kata Li Claudia.

BP Batam saat ini fokus pada pembangunan dan menarik investor. Informasi keliru terkait pelanggaran hak warga diai nilai dapat merusak citra daerah serta menghambat proses masuknya investasi.

“Kami memiliki visi pembangunan yang selaras dengan Pemerintah Pusat. Hoaks tentang kekerasan kepada masyarakat jelas menyesatkan serta membuat investor ragu berinvestasi,” katanya.

Baca Juga: Dihadiri Forkopimda Kepri dan Batam, Buruh Rayakan May Day dengan Damai

Di sisi lain, keraguan publik terhadap status hukum Rempang Eco City mendapat tanggapan akademis dari Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Emy Hajar Abra. Ia menilai bahwa klaim soal dikeluarkannya Rempang dari daftar PSN tidak didasarkan pada kajian regulasi yang utuh.

“Yang mengatakan sudah tidak berlaku siapa? Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 adalah tentang RPJMN tahun 2025-2029. Dan pada Lampiran IV Perpres tersebut jelas disebutkan bahwa lokasi prioritas pada wilayah Kepri salah satunya Kota Batam, terkait pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco City,” katanya, Kamis (1/5).

Ia menjelaskan, Lampiran IV tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (5). Karena itu, meski nama Rempang tidak disebut dalam daftar PSN secara eksplisit, bukan berarti proyek ini dibatalkan atau dihapus.

Emy mengurai adanya peraturan lain yang memperkuat posisi Rempang, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketujuh atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN. Dalam dokumen terdahulu, pengembangan kawasan Rempang masih terlampir secara eksplisit.

“Dalam regulasi, untuk memahaminya tidak bisa dipisahkan antara batang tubuh dengan lampiran-lampiran secara parsial. Apalagi satu peraturan kemudian diikuti peraturan lain untuk dikuatkan,” ujar dia.

Jika pemerintah ingin menghapus status Rempang sebagai PSN, maka semestinya hal itu dibarengi dengan perubahan konkret dalam pasal atau lampiran yang menghilangkan nama proyek dari dokumen hukum. Hingga kini, kata dia, hal itu belum terjadi.

“Jika menggunakan kata “dibatalkan”, maka setidaknya harus ada perubahan konkret dalam pasal atau lampiran dengan menghilangkan Rempang Eco City. Faktanya, Perperes tersebut baru dan nama Perpres tersebut adalah RPJMN Tahun 2025-2029. Begitupun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 tentang PSN,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang multitafsir. Penafsiran hukum yang tidak utuh dapat memicu konflik sosial dan menciderai kepercayaan publik terhadap negara.

“Kasus Rempang bukan hanya tentang peraturan negara hari ini saja, namun segala bentuk perjanjian sebelumnya dan dampaknya harus diperhatikan. Jangan sampai satu peraturan dilakukan perubahan namun masih terdapat peraturan-peraturan dan kebijakan lain yang tidak sejalan,” kata Emy. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update