Kamis, 29 Januari 2026

3 Terdakwa Narkoba Lintas Negara Divonis 15 hingga 17 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sufiani alias Sopian, Eriadi alias Eri dan Mursalin alias Can saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/5).

Meski terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, ketiganya dijatuhi hukuman yang tergolong lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal undang-undang.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, terdakwa Muhammad Sufiani alias Sopian dijatuhi vonis paling berat, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Eriadi alias Eri dan Mursalin alias Can, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara, dengan denda serupa.

“Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I,” kata Hakim Welly saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan hukum yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa. Mereka dinilai sadar akan tindakan melanggar hukum namun tetap nekat menjalankan transaksi narkoba lintas negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Welly.

Kasus ini bermula dari tawaran seorang buron bernama Putra kepada Sufiani untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp, Putra menjanjikan upah Rp20 juta per kilogram sabu.

Sufiani kemudian merekrut Eriadi dan Mursalin untuk membantu pengiriman, serta menggunakan jasa tekong speedboat bernama Sulaiman, yang hingga kini masih buron.

Pada Kamis dini hari, 3 Oktober 2024, speedboat yang mereka tumpangi disergap oleh kapal patroli Bea Cukai di Perairan Karimun Anak.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lebih dari 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ransel milik Sufiani. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 3.275 gram dijadikan dasar dakwaan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini,” ujar Izhar singkat usai persidangan.

Meski sudah ada vonis, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, aparat masih memburu dua nama penting dalam jaringan ini, yakni Putra dan Sulaiman. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update