
batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ade Duiyansa, terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (7/5), dipimpin oleh majelis hakim Feri dan Monalisa, serta Jaksa Penuntut Umum Adit.
Dalam persidangan, hakim Monalisa menegaskan bahwa terdakwa merupakan residivis yang telah tiga kali dihukum sebelumnya dalam kasus penganiayaan.
“Kamu sudah berapa kali dihukum, dan hari ini pembacaan putusan ya,” ucapnya kepada terdakwa. Ade mengakui, “Saya sudah tiga kali masuk penjara,” katadia.
Peristiwa pembunuhan bermula Oktober 2024,. Saat itu, Ade dan rekannya, Noval Diansyah, bersama beberapa teman lainnya mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Piayu, kemudian melanjutkan ke warung Andre di Kampung Aceh.
Setibanya di lokasi, terjadi ketegangan antara Ade dan korban, Kamaruzzaman alias Ayah Ma’ruf. Perselisihan bermula ketika Ade menyiramkan sisa minuman ke arah salah satu saksi, yang memicu keributan. Dalam situasi itu, terdakwa sempat mencari senjata tajam dari saksi lain, namun hanya menemukan sebuah obeng.
Dalam keadaan emosi, Ade kemudian menikam Kamaruzzaman menggunakan obeng sebanyak dua kali ke bagian dada. Korban sempat berusaha melerai, namun luka yang diderita sangat parah.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kepri menunjukkan korban mengalami sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh serta luka terbuka yang menembus jantung. Dokter forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perdarahan hebat dari luka tusuk di dada yang menembus organ vital.
Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi Ade Duiyansa. Vonis ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan riwayat kriminal terdakwa serta fakta-fakta selama persidangan. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



