Minggu, 18 Januari 2026

Sepanjang April 2025, PSDKP Batam Tangani Tujuh Kapal Ikan Bermasalah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. Foto. Adit untuk Batam Pos

batampos – Sepanjang Januari hingga April 2025, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menangani tujuh kasus pelanggaran oleh kapal ikan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan kapal ikan asing (KIA), sementara lima sisanya adalah kapal ikan Indonesia (KII) atau kapal nelayan lokal.

Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan PSDKP Batam, Saiful Anam, mewakili Kepala PSDKP Batam Thurman, menjelaskan bahwa lima kapal ikan lokal yang bermasalah terlibat pelanggaran terkait wilayah tangkap maupun kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut ditemukan selama operasi pengawasan rutin di wilayah kerja PSDKP Batam.

Lima kapal ikan lokal tersebut telah diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses tindak lanjut. Penyerahan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan dari pemberi izin.

Sementara itu, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh PSDKP Batam saat kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Penangkapan ini dilakukan belum lama ini dalam operasi pengawasan terpadu.

Kedua kapal asing tersebut diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl, yang dikenal merusak ekosistem laut dan dilarang keras dalam hukum perikanan Indonesia. Alat ini menyisir dasar laut secara masif dan berpotensi merusak habitat ikan serta terumbu karang.

Masing-masing kapal yang diamankan, dengan nomor lambung 936 TS dan 5762 TS, membawa muatan ikan campuran seberat kurang lebih 1.200 kg dan 3.300 kg. Kapal-kapal tersebut berukuran 135 Gross Tonnage (GT) dan 150 GT. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Batam.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku pencurian ikan di wilayah kedaulatan kita,” tegasnya dalam konferensi pers di Batam.

Ipunk menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal dua kapal Vietnam tersebut diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. Angka tersebut dihitung dari kerugian ekologis, nilai hasil tangkapan ilegal, serta dampak destruktif penggunaan alat tangkap trawl terhadap lingkungan laut.

Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 92 jo. Pasal 102, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update