
batampos – Sidang lanjutan perkara penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjerat 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/5) malam. Namun alih-alih mengungkap fakta baru, sidang justru dibayangi dengan ketidakkonsistenan jawaban para terdakwa.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mayoritas mantan polisi yang kini duduk di kursi pesakitan justru kerap menjawab pertanyaan hakim dengan kalimat “tidak tahu” dan “saya lupa”.
Salah satu yang paling disorot adalah Wan Rahmat. Saat ditanya perihal perannya dalam grup WhatsApp internal tim yang berisi Kasubnit 1 dan Kanit Sigit Sarwo Edi, Wan Rahman memilih menghindar. “Lupa, Yang Mulia. Tidak ingat,” jawabnya berulang kali.
Ketua majelis hakim, Tiwik, yang didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, pun menegaskan bahwa kejujuran para terdakwa akan menjadi faktor penentu dalam putusan hukum.
“Saudara harus jujur. Itu menjadi kunci utama dalam pertimbangan hukuman,” tegasnya.
Namun bukan hanya pengakuan terdakwa yang menjadi sorotan. Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menyebut dakwaan jaksa berpotensi cacat hukum.
Pasalnya, hingga sidang kemarin, tak satu gram pun barang bukti sabu-sabu dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Ia menilai hal tersebut sebagai kelemahan serius dalam pembuktian kasus ini.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Azis Akui Ada Transaksi Narkoba dengan Mantan Anggota Satresnarkoba
“Saya mempertanyakan, apakah ada barang bukti narkotika golongan I? Karena dalam berkas perkara tidak ada yang menunjukkan wujud fisik narkotika tersebut. Pasal 112 dan 114 UU Narkotika jelas mensyaratkan adanya narkotika golongan I sebagai bukti. Jika barang bukti tidak ada, maka ini cacat pembuktian,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara narkotika, barang bukti harus jelas dan dapat diverifikasi melalui hasil laboratorium.
“Tidak cukup hanya surat atau keterangan tertulis. Harus ada barang bukti fisik, ditimbang, diuji laboratorium, dan dinyatakan sah sebagai narkotika golongan I. Jika itu tidak ada, maka pembuktian terhadap pasal-pasal yang dikenakan menjadi lemah,” jelasnya.
Dalam perkembangan lain, terdakwa Sigit Sarwo Edi mendapat giliran untuk memberikan kesaksian terkait penangkapan bandar narkoba Ayah Ma’ruf. Ia mengakui bahwa tim operasional saat itu dibekali senjata api dari Polda Kepri. Namun, senjata tersebut kemudian ditarik kembali oleh institusi.
“Saat itu, hanya terdakwa Fadillah yang membawa senjata api. Setahu saya, pengembalian senjata dilakukan secara kolektif atas arahan Wakapolres,” kata Sigit.
Hakim pun mempertanyakan logika permintaan backup ke Subnit 2 jika kenyataannya hanya satu personel bersenjata. Hal ini memperkuat dugaan tidak sinkronnya prosedur operasional dengan kesaksian para terdakwa.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik karena yang terlibat adalah aparat kepolisian aktif saat kejadian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*)
Reporter: Aziz Maulana



