Kamis, 29 Januari 2026

Wacana Penghapusan Syarat Usia Pencari Kerja, Apindo Batam Soroti Efektivitasnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melontarkan wacana penghapusan batas usia sebagai salah satu syarat dalam perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Menurutnya, ketentuan usia yang selama ini tercantum dalam pengumuman lowongan kerja kerap menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.

Yassierli ingin prinsip non-diskriminatif dalam proses rekrutmen. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan kerja, tanpa terkendala oleh faktor usia yang kerap dijadikan penyaring awal oleh perusahaan.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, menyatakan tidak mempermasalahkan jika pemerintah hendak membuat aturan yang melarang pencantuman batas usia dalam iklan lowongan kerja. Namun, ia menilai wacana tersebut perlu ditinjau lebih dalam dari segi efektivitasnya.

Dia menyampaikan, justru kelompok usia muda yang mendominasi angka pengangguran terbuka di Indonesia saat ini. Rentang usia 18 hingga 25 tahun merupakan kelompok usia yang paling sering tercantum dalam iklan lowongan, dan justru paling banyak belum terserap oleh dunia kerja.

Baca Juga: Tidak Ada Penambahan Trip, Penumpang Kapal Roro Terpaksa Menginap di Pelabuhan Telagapunggur

“Pengangguran lebih tinggi justru berada pada kelompok usia muda. Kalau dibilang syarat usia menjadi penghambat penyerapan kerja, saya kurang sepakat,” kata Rafki, Senin (12/5).

Ia melihat potensi tidak efektifnya kebijakan tersebut dalam praktik. Bagina, meski batas usia tidak dicantumkan, perusahaan tetap memiliki keleluasaan untuk menyaring pelamar berdasarkan usia yang terlihat dari CV mereka.

“Kewenangan itu ada di perusahaan. Pemerintah tidak mungkin mengatur terlalu jauh soal siapa yang boleh atau tidak diproses dalam rekrutmen,” ujar dia.

Rafki menilai, kebutuhan tenaga kerja sangat bergantung pada karakteristik usaha dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak terlalu dalam mengintervensi ranah internal tersebut.

Ia menyambut baik niat pemerintah untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif, tapi mengingatkan agar kebijakan semacam itu dikaji matang sebelum diterapkan agar tidak menimbulkan efek samping yang kontraproduktif.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Warga Baloi Kolam Datangi Mapolresta Barelang

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu mengatur detail internal perusahaan bisa memberi sinyal negatif bagi investor asing.

“Kita harus hati-hati, jangan sampai niat baik justru ditanggapi negatif oleh investor karena dianggap terlalu banyak aturan,” ujarnya.

Rafki berharap, bila pun kebijakan penghapusan syarat usia hendak diterapkan, maka harus disertai kajian mendalam dan konsultasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, agar hasilnya betul-betul realistis dan bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update