Minggu, 18 Januari 2026

Pengendara Motor Wajib Gunakan Lajur Kiri, Polisi Minta Kesadaran Warga Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, Batam Centre, Rabu (8/1). Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan lajur kiri jalan, F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang meminta seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan jalur kiri. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.

KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan aturan ini agar pengendara motor terhindar dari kendaraan yang bekecepatan tinggi yang menggunakan jalur kanan.

“Ini untuk keselamatan pengendara. Aturannya wajib menggunakan lajur kiri,” ujarnya.

Baca Juga: Lapor Pak Wali, Jukir Liar di Batam Bisa Miliki Rompi Jukir dan Karcis Parkir

Ia menjelaskan aturan pengendara motor menggunakan lajur kiri sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan. Aturan ini juga sudah kerap disosialisasikan ke pengendara.

“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami minta kesadaran ini ditingkatkan,” katanya.

Pantauan Batam Pos, di jalan lajur 5 seperti di Jalan Sudirman masih banyak pengendara motor yang menggunakan lajur kanan. Bahkan, pengendara tersebut melintas dengan kecepatan lambat.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan lajur kanan jalan hanya digunakan kendaraan berkecepatan tinggi dan mutar arah.

“Sesuai aturan, jalur kanan itu untuk kecepatan tinggi dan kendaraan yang akan memutar arah,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas di Kota Batam, Kapolresta Tekankan agar Personel Responsif

Untuk itu, Yelvis mengimbau pengendara motor untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Selain sepeda motor, imbahan kepada kendaraan roda empat atau lebih jika berkecapatan rendah juga menggunakan lajur kiri,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update