Kamis, 29 Januari 2026

Majelis Hakim Tetap Tangani Kasus 10 Eks Polisi Terlibat Sabu, PN Batam Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana sidang kasus narkoba yang melibatkan polisi. f,yshinta

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan 2 warga sipil tetap berjalan secara objektif dan transparan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PN Batam yang baru dilantik, Tiwik.

“Iya, kasus ini memang menjadi perhatian publik. Meskipun saya baru dilantik sebagai ketua, saya pastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan dan penuh integritas. Majelis hakim yang menangani tetap melanjutkan sidang hingga tuntas,” ujar Tiwik, Jumat (16/5).

Komitmen ini turut ditegaskan oleh Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan hukum bagi majelis hakim untuk mundur dari perkara tersebut.

“Seorang hakim hanya bisa mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan pihak terkait. Dalam perkara ini tidak ada unsur tersebut, sehingga majelis tetap menyidangkan hingga selesai,” kata Bagus.

Kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini telah melalui sejumlah persidangan intensif sejak beberapa bulan terakhir. Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Senin, 19 Mei 2025.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, telah selesai.

“Agenda pemeriksaan saksi telah rampung. Sidang terakhir pada Jumat (9/5) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Kepulauan Riau. Selanjutnya, kami siap membacakan tuntutan,” ujar Priandi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan kembali barang bukti narkotika jenis sabu oleh aparat penegak hukum sendiri. Sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dua warga sipil diduga terlibat dalam peredaran sabu yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti.

Perkara ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Pengadilan Negeri Batam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update