Kamis, 29 Januari 2026

Menjaga SPMB Tetap Bersih: Kejari dan Sekolah Duduk Bersama Cegah Pungli

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ILiustrasi. Panitia PPDB SMPN 42 Batam membantu orangtua calon siswa yang terkendala pendaftaran PPDB secara online, Senin (24/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menggelar kegiatan penerangan hukum bertema “Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru merupakan salah satu titik rawan penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik gratifikasi dan pungli.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan preventif berupa edukasi hukum yang menyasar para pengelola satuan pendidikan.

“Penerimaan murid baru rawan disusupi pungli. Diharapkan kepala sekolah dapat memahami bentuk-bentuk pelanggaran hukum dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan bila menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Priandi, Senin (19/5).

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Batam juga menghadirkan narasumber dari internal institusi, yaitu Aditya Syaummil Partria dari Seksi Intelijen.

Ia memaparkan dasar-dasar hukum pencegahan pungli, antara lain Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aditya juga mengungkap berbagai modus pungli yang kerap terjadi dalam proses PPDB, seperti manipulasi data domisili, penggunaan sertifikat prestasi palsu, hingga keterlibatan calo penerimaan siswa.

“PPDB seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan ajang jual beli akses pendidikan. Sistem ini dirancang agar setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dan merata,” ujarnya .

Kepala Bidang SMP Disdik Batam, Joni Satria Putra, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, setara, dan bebas dari pungli.

“Kami ingin semua sekolah setara, tidak ada lagi anggapan sekolah favorit yang membuka celah praktik pungli. Kepala sekolah harus menjadi garda depan dalam menjaga integritas institusi pendidikan,” kata Joni.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk mengawal pelaksanaan PPDB 2025 agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas pungli.

Melalui edukasi hukum dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan kualitas layanan pendidikan publik di Kota Batam dapat terus meningkat dan lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update