
batampos – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Ada dua calon PMI yang berhasil diamankan, bahkan polisi menetapkan satu tersangka.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Andyka Aer, mengatakan kedua korban, berinisial AU dan ZDP, dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Mereka diberangkatkan lewat jalur non-prosedural dengan menggunakan visa sosial selama 90 hari.
“Keduanya diamankan saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka sudah memiliki paspor dan visa, tetapi tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai pekerja migran,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. ZF diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membantu pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” jelas Andyka.
ZF berhasil ditangkap di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua tiket dan boarding pass kapal, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit telepon genggam.
ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Hindari bujuk rayu gaji tinggi yang tidak realistis. Gunakan jalur resmi agar hak-hak sebagai pekerja migran tetap terlindungi,” katanya. (*)
Reporter: Yashinta



