
batampos — Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam-Karimun menyerukan kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 41 Tahun 2021 guna memperkuat daya saing kawasan industri utama, khususnya di Batam.
Permintaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap berbagai kendala struktural dalam sistem perizinan dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas yang dinilai belum optimal dalam mendorong investasi dan ekspansi sektor industri.
Koordinator HKI Batam-Karimun, Adhy Prasetyo Wibowo, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan posisi kompetitif Batam di tengah persaingan ekonomi yang kian ketat di tingkat regional dan global.
“HKI menilai bahwa revisi terhadap kedua peraturan tersebut sangat penting untuk memperkuat daya saing kawasan industri dan mempercepat realisasi investasi, khususnya di wilayah strategis seperti Batam,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).
Menurut Adhy, pelaksanaan kedua PP itu masih menimbulkan tantangan besar di lapangan. Salah satu permasalahan utama adalah sistem perizinan yang terpusat melalui platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang belum mempertimbangkan kekhususan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam.
Sebagai KPBPB, Batam membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda dari wilayah lainnya. Namun hingga kini, BP Batam selaku pengelola kawasan belum memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan sertifikat standar dan melakukan verifikasi teknis terhadap izin lingkungan.
Akibat dari situasi ini, sejumlah kawasan industri di Batam mengalami hambatan serius dalam proses adendum Amdal dan penerbitan izin operasional. Ketergantungan pada lembaga pusat memperlambat proses perizinan, yang pada akhirnya menunda ekspansi bisnis dan pembangunan infrastruktur industri.
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para investor dan mengurangi daya saing Batam sebagai tujuan investasi di kawasan,” jelasnya.
HKI mengusulkan agar wewenang perizinan, termasuk izin lingkungan (AMDAL) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk darat maupun laut, didelegasikan kepada BP Batam.
Usulan tersebut dinilai penting, mengingat Batam sebagai kawasan dengan status KPBPB memiliki peran penting dalam menarik investasi nasional. Oleh karena itu, regulasi idealnya memberikan keleluasaan bagi kawasan khusus ini untuk mengelola perizinan secara independen, terutama dalam aspek teknis dan lingkungan.
HKI meyakini bahwa pelimpahan kewenangan perizinan ke BP Batam akan mempercepat proses bisnis dan mendorong pertumbuhan industri yang lebih merata dan inklusif.
Sebaliknya, sentralisasi kewenangan perizinan ke kementerian atau lembaga pusat justru mengurangi keistimewaan Batam sebagai KPBPB. Ketimpangan seperti ini bisa menjadi hambatan signifikan bagi daya saing Batam dalam menghadapi kompetisi regional, khususnya di Asia Tenggara.
“Tanpa reformasi regulasi yang disesuaikan dengan konteks lokal, Batam berisiko kehilangan peluang dalam menghadapi kompetisi di kawasan. Negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand sudah lebih maju dengan sistem perizinan yang terdesentralisasi, sehingga lebih efisien dan memberikan kepastian hukum. Indonesia harus segera menyusul,” tegasnya.
HKI juga menilai bahwa reformasi ekonomi tidak cukup hanya dengan penyederhanaan prosedur administratif. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik tiap kawasan, memperjelas struktur kewenangan, dan memastikan sistem OSS mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis kawasan industri.
Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa potensi Batam sebagai pusat industri dan logistik nasional tidak akan maksimal tanpa regulasi yang adaptif dan mendukung. Dengan lokasi yang strategis, infrastruktur yang memadai, dan tenaga kerja industri yang kompeten, Batam memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah sebaiknya menjadikan Batam sebagai contoh kawasan industri masa depan yang terintegrasi, kompetitif, dan efisien. Revisi PP 5/2021 dan PP 41/2021 menjadi kunci penting dalam membentuk ekosistem usaha yang mampu menjawab tantangan global dan menarik investasi berkualitas.
“Sebagian besar investor di Batam adalah pelaku usaha yang patuh pada regulasi. Mereka siap memenuhi ketentuan yang ada, asalkan proses perizinan—khususnya perizinan dasar—dapat dilakukan dengan mudah dan efisien,” tuturnya.
HKI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan dan memperbaiki regulasi. Dunia usaha berharap pemerintah dapat segera merampungkan proses revisi kedua peraturan tersebut guna menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (*)



