
Norman saat menjadi saksi pada persidangan Kendri Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR seken yang menyeret nama Kendri Wahyudi, seorang pengusaha handphone.
Sidang berlangsung Selasa (3/6) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas dan Andi Bayu.
Dalam persidangan terungkap keterlibatan seorang protokol TNI di Bandara Hang Nadim bernama Norman, yang mengaku mengenal terdakwa dan membantu proses penyelundupan dengan imbalan tertentu. Pada persidangan Norman dihadirkan sebagai saksi.
“Saya dijanjikan upah Rp60 ribu per unit. Pada percobaan pertama saya berhasil membawa 60 unit,” ujar Norman di ruang sidang.
Baca Juga: Hendak Selundupkan 100 iPhone Bekas, Kendri Dibantu Norman Wageanto Bawa Iphone ke Pesawat
Ia mengaku telah tiga kali meloloskan iPhone melalui bandara, namun upaya keempat pada Desember 2024 gagal setelah tertangkap oleh petugas Bea Cukai.
Norman menjelaskan bahwa ia menyelundupkan iPhone dengan menyembunyikannya di balik bajunya.
“HP itu saya bawa secara bertahap sampai 100 unit ke ruang tunggu bandara, lalu saya serahkan ke terdakwa Yeyen,” katanya.
Yeyen diketahui sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Jakarta. Karena posisinya sebagai protokol, Norman tidak melalui pemeriksaan X-ray. Ketika hal ini dikonfirmasi oleh hakim, ia membenarkan.
“Komandan saya sudah tahu dan saya masih menunggu proses dari satuan,” tambah Norman.
Saksi dari Bea Cukai, Dimas, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas bermula saat koper yang dibawa terdakwa Yeyen terlihat kosong saat melewati pemeriksaan X-ray.
“Namun saat berada di ruang tunggu boarding, koper itu tiba-tiba berisi 100 unit iPhone XR,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan terdakwa Yeyen bersama koper berisi barang bukti tersebut.
Menanggapi keterangan saksi Norman, terdakwa Kendri membantah bahwa dirinya yang menawarkan pekerjaan penyelundupan.
“Justru saksi yang datang kepada saya dan minta pekerjaan karena tahu saya pengusaha handphone,” ujar Kendri.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang di PN Batam. (*)
Reporter: Aziz Maulana



