Rabu, 28 Januari 2026

Pembunuhan Rekan Kerja di Kantor DCKTR Batam, Berkas Perkara Masuk Kejaksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hafiz Rinanda, 29, pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Senin (5/5).

batampos – Proses hukum kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang sekitar sepekan lalu.

“Berkas tahap satu sudah kami terima. Saat ini masih dalam penelitian oleh tim jaksa P-16,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (4/6).

Priandi menjelaskan, penelitian tersebut meliputi kelengkapan formil dan materil perkara. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-19, yakni pengembalian berkas disertai petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Kalau berkasnya belum lengkap, JPU akan melayangkan P-19 dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan akan segera memproses pelimpahan tahap kedua: penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Perkara ini mencuat setelah insiden berdarah yang terjadi di lingkungan kantor DCKTR Kota Batam, Sekupang, Senin siang, 14 April 2025. Seorang pegawai honorer berinisial FK (26) menikam rekannya sendiri, HR ,29, hingga tewas.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Zaenal Arifin menyebut motif pembunuhan berencana itu dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku.

Sejak sama-sama bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2022, FK merasa kerap menjadi korban perundungan dan ejekan dari HR.

“Tersangka dan korban sama-sama honorer Dinas Cipta Karya Batam. Sejak diterima, tersangka sering dibully dan diolok-olok oleh korban, sehingga menyimpan dendam,” ujar Zaenal saat reka ulang perkara di lokasi kejadian, beberapa waktu lalu.

Dalam reka ulang itu, FK memperagakan saat dirinya menusukkan pisau ke leher korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kiri. Pisau yang digunakan dibeli pelaku sehari sebelumnya.

Atas perbuatannya, FK disangkakan dengan pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP serta Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman maksimalnya: penjara seumur hidup. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update