Kamis, 15 Januari 2026

Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasus Jual Barang Bukti Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terpidana Shigit Sarwo Edi, mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6) malam. f.azis

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Shigit Sarwo Edi, mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6) malam.

Sidang dimulai sekitar pukul 20.05 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua anggota hakim Douglas dan Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan yakni Frangky, Aditya, dan Gustrio.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Shigit secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus narkotika serta tidak melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Sidang Vonis 6 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Dimulai, Satria Nanda yang Pertama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Shigit.

Mendengar putusan itu, Shigit hanya tertunduk dan menyatakan pikir pikir melalui penasihat hukumnya . Sementara, kuasa hukumnya, Harto Halomoan, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dalil yang akan menjadi dasar dalam memori banding. “Kita punya bukti-bukti dan dalil yang dapat diterima hakim di tingkat kasasi nanti. Semua itu sudah kami pikirkan sejak awal,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat dari pengungkapan sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun belakangan diketahui, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi dalam dokumen penyidikan.

Sebanyak 9 kilogram sabu hilang tanpa jejak dan diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik. Sisa sabu itu belakangan ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, yang kemudian menelusuri jejak keterlibatan anggota Subnit II hingga seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.

Selain Shigit, dua warga sipil yaitu Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak juga didakwa sebagai pihak yang turut menikmati hasil dari penyelewengan barang bukti tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum sebagai bandar.

Shigit menjadi terdakwa kedua yang divonis dalam rangkaian kasus besar ini. Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, juga divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang terpisah. (*)

Reporter: Azis

Update