Jumat, 3 April 2026

Seluruh Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Dua Sipil Dihukum 20 dan 13 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu.

Putusan dibacakan secara maraton dalam sidang terpisah sejak Rabu hingga Kamis, 4 dan 5 Juni 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Banyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik di ruang sidang utama PN Batam.

Baca Juga: Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg

Kesepuluh polisi tersebut adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, serta anggota Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmad Kurniawan, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati untuk lima terdakwa utama, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta sejumlah pasal pemberat lainnya terkait peran sebagai aparat yang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir

Selain kesepuluh mantan polisi, dua warga sipil yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar juga dinyatakan bersalah. Keduanya diketahui turut membantu penjualan sabu yang berasal dari barang bukti tersebut.

Zulkifli Simanjuntak dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, Azis Martua Siregar divonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Keringanan diberikan karena ia dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, dan membantu membuka peran para eks polisi dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih berpikir – pikir terhadap putusan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

UPDATE