
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah melakukan langkah strategis dalam penataan reklame melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kebijakan ini akan memperkuat sistem satu pintu dalam pengurusan perizinan, sekaligus menata ulang titik-titik pemasangan reklame agar selaras dengan rencana induk kota.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, saat menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam di ruang kerjanya, Kamis (5/6). Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan revisi Perwako kini tengah dalam tahap pembahasan dan akan mengatur tata kelola reklame secara lebih terintegrasi.
Baca Juga: Banyak Reklame Liar, Pemko Batam Lakukan Penertiban
“Ke depan, pengurusan izin reklame akan dilakukan satu pintu melalui DPM-PTSP. Setiap permohonan izin akan ditunjukkan masterplan titik reklame. Jika berada di kawasan BP Batam, maka wajib mengurus sewa lahan ke BP Batam. Jika berada di wilayah Pemko, pengusaha harus mengurus ke Pemko,” katanya.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan kewenangan dua otoritas yang selama ini kerap tumpang tindih. Dengan sistem satu pintu dan rujukan pada masterplan, pengusaha reklame akan mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendorong efisiensi birokrasi.
Di sisi lain, Pemko Batam juga memperkuat penertiban reklame ilegal sebagai bentuk penegakan aturan. Sebanyak 68 papan reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dalam beberapa pekan terakhir. Ini di luar papan reklame yang telah dipasangi segel pembongkaran sejak Senin (2/6) lalu.
“Penertiban ini bagian dari upaya menegakkan regulasi dan merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Kita ingin tata kota lebih baik dan pendapatan daerah dari sektor reklame juga meningkat,” kata Jefridin, yang juga menjabat Ketua Tim Task Force Penataan Reklame.
Penataan reklame di Batam telah menjadi perhatian sejak beberapa tahun terakhir. Banyaknya papan reklame tak berizin dan penempatan yang tidak sesuai zonasi dinilai merusak estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.
Revisi Perwako ini, kata dia, mampu mengakhiri praktik-praktik abu-abu dalam bisnis reklame. Dengan satu sistem perizinan dan panduan dari masterplan tata ruang, Pemko dan BP Batam diharapkan bisa bersinergi dalam menciptakan tata kota yang tertib dan berdaya saing.
Langkah reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang menjadikan Batam sebagai kota modern dengan wajah visual yang tertata. Pemerintah menargetkan revisi Perwako rampung dalam waktu dekat dan segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha. (*)
Reporter: Arjuna



