
batampos– Penyidikan kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh operator SPBU Kabil masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri baru menetapkan satu tersangka, yakni Dedy, operator SPBU yang diduga menyalahgunakan 200 ribu liter pertalite selama lima bulan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa. Dimana berkas penyidikan tahap 1 sudah dikirim ke Kejati Kepri.
“Kami juga tengah menunggu petunjuk dari jaksa, apakah proses penyidikan sudah lengkap atau jaksa akan memberi petunjuk,” kata Zamrul.
BACA JUGA:Â Jaksa Teliti Berkas Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Kabil
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Zamrul menegaskan penetapan tersangka masih fokus pada Dedy seorang. Hal ini dikarenakan belum cukupnya alat bukti untuk menjerat pihak lain.
“Untuk SPBU, tersangka baru satu orang. Kami tidak bisa menetapkan seseorang tanpa alat bukti yang kuat. Dalam hukum, tak boleh sekadar asumsi,” tegas Zamrul, kemarin
Ia menambahkan, penyidik belum menemukan petunjuk, saksi, atau bukti transfer uang yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam penggelapan BBM subsidi tersebut.
“Kalau tidak ada bukti atau saksi, misalnya seperti penyerahan uang yang ada saksi, kami tidak bisa memaksakan,” katanya.
Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian juga mengaku sedang berkonsultasi dengan ahli pidana untuk memperjelas aspek pertanggungjawaban hukum, terutama soal dugaan pembiaran atau pengawasan dari pihak SPBU.
“Kami sedang meminta pendapat ahli. Ini jadi pembelajaran juga buat kita semua, termasuk SPBU, agar lebih peduli dan bertanggung jawab dalam pengawasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf membenarkan bahwa berkas perkara tahap satu telah diterima sejak 26 Mei 2025. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti.
“Sekarang berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa,” kata Yusnar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Dedy yang telah bekerja 13 tahun di SPBU Kabil, Batam, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan QR code MyPertamina milik konsumen lain. Sebanyak 38 barcode yang diperoleh melalui mesin Automatic Data Capture (ADC) digunakan untuk membeli BBM subsidi ke dalam jeriken. BBM itu kemudian dijual ke pembeli yang tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.
Modus tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar. (*)
Reporter: Yashinta



