Kamis, 22 Januari 2026

Pemko Batam Gencar Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Mengapa Baru Sekarang?

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penertiban reklame di simpang Franki Batam Center, Jumat (20/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah gencar menertibkan papan reklame yang tidak berizin dan dianggap merusak estetika kota. Penertiban yang dimulai sejak awal Juni ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara Pemko Batam dan BP Batam mengenai masterplan tata ruang dan pengelolaan reklame.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Minggu (8/6), mengatakan penertiban ini sejatinya sudah lama direncanakan. Namun, karena tidak adanya kesepahaman antara dua lembaga pemerintahan—Pemko dan BP Batam—langkah tersebut belum dapat dilakukan secara terpadu.

“Sekarang sudah satu komando, baik Pak Wali maupun Bu Wakil (merangkap jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam). Maka kita sepakati masterplan-nya,” katanya.

Sebelumnya masterplan penataan reklame tidak pernah benar-benar dibahas bersama. Kini, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 50, kesepakatan tata ruang sudah menjadi acuan bersama yang dapat diimplementasikan.

Menurut Jefridin, pengelolaan reklame ini melibatkan pembagian kewenangan yang cukup kompleks. Tata ruang merupakan urusan Pemko Batam, sementara sewa pemanfaatan lahan, khususnya lahan milik BP Batam, merupakan kewenangan otorita. Adapun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap berada di ranah Pemko, tepatnya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Semua proses izinnya sekarang satu pintu di DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemko Batam,” ujar dia.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari visi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, untuk menjadikan Batam sebagai kota yang tertata dan estetis. Reklame yang amburadul dinilai menjadi salah satu penyumbang kekacauan visual di ruang publik.

Jefridin yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Task Force penertiban reklame menambahkan, masa sosialisasi telah dimulai sejak 2 Juni hingga 30 Juni. Dalam rentang waktu ini, para pengusaha reklame diminta untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin.

“Hingga 2 Juni kemarin, sudah ada 68 reklame yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Kita harap tren ini terus berlanjut hingga akhir bulan,” katanya.

Setelah tenggat waktu 30 Juni, Pemko Batam akan turun tangan langsung menertibkan reklame ilegal yang masih berdiri. Reklame yang dibongkar oleh pemerintah akan disita dan dijadikan aset daerah yang selanjutnya akan dilelang.

Ia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi adanya 681 papan reklame tanpa izin di Batam. Semuanya akan menjadi target penertiban selama periode ini. Sementara untuk kerugian negara tidak disebut.

“Kalau ditertibkan sebelum 30 Juni, silakan ambil sendiri asetnya. Tapi setelah itu, kalau pemerintah yang bongkar, maka itu akan jadi barang sitaan negara,” katanya.

Untuk dapat kembali memasang reklame, para pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah izin pemanfaatan lahan sesuai dengan kepemilikan aset, baik dari Pemko maupun BP Batam, dan mengurus PBG sebagai izin teknis bangunan.

Lalu, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam penataan reklame oleh pemerintah setempat: keamanan konstruksi, estetika kota, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Struktur reklame harus kokoh dan tidak membahayakan. Estetikanya juga harus seragam, baik ukuran maupun jenisnya sesuai dengan lokasi. Dan tentu saja, dari sisi fiskal harus menyumbang PAD agar bisa membantu membangun kota ini,” ujar Jefridin. (*)

Reporter: Arjuna

Update