
batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian memastikan proses hukum dua WNA Vietnam yang melakukan pengeroyokan tetap berjalan. Saat ini, kedua pelaku Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24 ditahan di Mapolsek Lubuk Baja.
“Masih diproses di (Mapolsek) Lubuk Baja,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6) siang.
Debby mengaku hingga saat ini belum menerima laporan adanya perdamaian atau pencabutan laporan dari pihak korban.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak di Bawah JPO SP Plaza Dimulai, Warga Berharap Cepat Tuntas
“Belum ada laporan (pencabutan laporan), dan kedua pelaku masih ditahan,” katanya.
Dengan adanya tindak pidana ini, Debby menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku yang berstatus WNA. Sebab, semua orang harus tunduk dan sama di mata hukum.
“Karena lokasi pengeroyokan di Indonesia, sesuai hukum kita. Jangankan di Batam, di kapal berbendera Indonesia, itu diproses sesuai hukum kita,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Diproses di Lubuk Baja,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Perdana di Indonesia, Ribuan Pekerja Informal di Batam Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap 2 wanita asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24. Keduanya melakukan penganiayaan dan pengoroyokan terhadap Stevanie, 24, DJ First Club Batam, Nagoya.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MS. Wanita yang berprofesi sebagai DJ ini disebut sebagai otak pengeroyokan tersebut. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



