Kamis, 15 Januari 2026

Polsek Sagulung Lengkapi Berkas Dua Kasus Pembunuhan, Segera Rekonstruksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Penyelidikan atas dua kasus pembunuhan yang mengguncang wilayah Sagulung, Kota Batam, terus bergulir. Unit Reskrim Polsek Sagulung saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan, sebagai bagian dari proses hukum menuju tahap rekonstruksi.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan administrasi dan bukti hukum. “Kami sedang fokus melengkapi berkas dua kasus ini. Koordinasi dengan pihak kejaksaan terus kami lakukan agar segera bisa dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).

Kasus pertama melibatkan pelaku Rahmadani (23), seorang buruh bangunan asal Medan, yang menusuk pelaut Denny P. Makahinda (33) hingga tewas di Cafe Marbun pada 18 Mei 2025. Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun namun berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Jalan S Parman Seibeduk Gelap Gulita Karena Aksi Pencurian Kabel PJU

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 2 Juni 2025, saat seorang wanita pekerja seks komersial berinisial Vla (30) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kostel ruko Simpang Basecamp. Pelaku berinisial Mi (20), nekat menikam korban berkali-kali akibat perselisihan terkait pembayaran layanan.

Iptu Anwar menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan ditahan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami sudah periksa saksi-saksi, amankan barang bukti, dan sedang menyusun BAP secara lengkap untuk dikirimkan ke JPU. Target kami, rekonstruksi bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti penting dalam kedua kasus tersebut, termasuk pisau lipat yang digunakan pelaku Rahmadani, serta pisau dapur dalam kasus Mi. Keterangan saksi dan hasil visum dari rumah sakit turut memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Kanit Reskrim: Masih Kami Cari WNA Vietnam, Otak Pengeroyokan DJ First Club Batam

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, dalam pernyataannya sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. Ia mengimbau warga untuk menahan diri, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan segera melaporkan potensi kriminalitas ke pihak berwajib.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami akan proses secara tuntas dan transparan demi keadilan,” tegas Kanit Reskrim Anwar Aris menutup pernyataannya. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update