
batampos – Kasus pengeroyokan yang dilakukan 2 wanita Warga Negara Vietnam terhadap DJ Stevanie tengah proses berdamai. Perdamaian ini melalui Restorative Justice (RJ) antara korban dan pelaku.
“Mereka mengajukan Restorative Justice, damai. Sekarang masih proses,” ujar Kapolresta Barelang Zaenal Arifin, Senin (16/6) siang.
Zaenal menjelaskan RJ atau damai tersebut harus melalui tahapan sesuai Peraturan Kapolri tentang menyelesaikan kasus tindak pidana.
“Kita harus menggunakan aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi kita,” katanya.
Selain proses damai ini, kata Zaenal, pihaknya juga tengah memburu MS, otak pengeroyokan di First Club Batam tersebut. Wanita asal Vietnam ini disinyalir sudah kabur dari Batam.
“Masih dicari. SPDP sudh kita kirim, karena sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Disinggu status kedua pelaku di klub malam tersebut, Zaenal enggan berkomentar. Ia menegaskan dalam kasus ini, pihaknya fokus menyelidiki kasus tindak pidana.
“Kami tidak melihat itu (status). Kamu hanya fokus adanya penganiayaan, kami tidak mau melebar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap 2 wanita asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24. Keduanya melakukan penganiayaan dan pengoroyokan terhadap Stevanie, 24, DJ First Club Batam, Nagoya.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MS. Wanita yang berprofesi sebagai DJ ini disebut sebagai otak pengeroyokan tersebut. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



