
batampos – Kematian Muhammad Alif Okto Karyanto, bocah 12 tahun asal Sagulung, usai dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam, menjadi perhatian banyak pihak. Meski pihak rumah sakit menegaskan telah menjalankan prosedur dengan tepat, peristiwa ini tetap menjadi evaluasi penting bagi pelayanan kesehatan di daerah.
Direktur RSUD Embung Fatimah melalui Humas Ellin Sumarni menyampaikan bahwa Alif datang ke IGD dengan keluhan sesak napas dan nafsu makan menurun. “Pemeriksaan sudah dilakukan lengkap, termasuk laboratorium. Hasilnya menunjukkan kondisi stabil sehingga sesuai prosedur, pasien bisa dipulangkan,” jelas Ellin.
Menurut orang tua Alif, sang anak mengalami sesak napas dua jam sebelum dibawa ke rumah sakit. Namun, saat berada di IGD, kondisi medis menunjukkan pernapasan dalam batas normal. Sesuai regulasi BPJS yang merujuk pada Permenkes, pasien hanya bisa dirawat inap jika dalam kondisi tidak stabil.
Baca Juga: Tragedi Muhammad Alif: Luka Lama BPJS dan Pelayanan IGD Kembali Terbuka
“Ini yang sering salah paham. Aturan BPJS tidak memperbolehkan rawat inap untuk kondisi stabil. Kalau ingin lanjut perawatan, maka harus menggunakan jalur pasien umum,” ujar Ellin. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut berasal dari BPJS, bukan keputusan rumah sakit.
Kendati demikian, pihak RSUD tak lepas tangan. Mereka sudah mengunjungi keluarga Alif untuk menyampaikan empati dan penjelasan medis secara langsung. “Kami bertemu langsung dengan keluarga, tokoh masyarakat, dan kader posyandu di lingkungan mereka. Keluarga sudah mengikhlaskan dan memahami situasi medisnya,” tambah Ellin.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga turun tangan. Meski sifatnya hanya koordinatif, mereka menilai penting adanya evaluasi sistem, terutama dalam memahami ruang lingkup tanggung jawab BPJS terhadap pasien. “Kami bergerak cepat untuk mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman, Lagat Siadari.
Ia mengatakan, kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan layanan ke depan. Tak hanya bagi rumah sakit, namun juga menyangkut transparansi dan edukasi kepada masyarakat soal cakupan tanggungan BPJS.
Pihak RSUD sendiri mengakui sekitar 90 persen pendapatan mereka bersumber dari layanan BPJS. Namun mereka tetap berkomitmen menjalankan semua aturan sesuai ketentuan yang berlaku, meski di lapangan kadang terjadi miskomunikasi dengan pasien dan keluarga.
“Kami sepakat perlu ada kajian ulang atas aturan BPJS agar tidak menghambat keputusan medis di lapangan. Kalau tidak ada kejelasan, tenaga medis bisa terjepit antara kepatuhan administratif dan kebutuhan klinis,” ujar Ellin.
Harapan besar muncul dari pertemuan dengan masyarakat dan keluarga korban. Mereka meminta layanan RSUD lebih responsif dan humanis, serta BPJS lebih aktif mensosialisasikan hak dan batas tanggung jawab mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. (*)
Reporter: Eusebius Sara



