Selasa, 27 Januari 2026

Warga Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Tempatkan Pekerja Migran secara Nonprosedural

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terpidana kasus PMI Ilegal sesaat setelah mengikuti sidang. f.azis

batampos– Warga Negara (WN) Malaysia, Zahirudin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Monalisa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Terdakwa secara sadar dan tanpa hak melakukan perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal ke Malaysia, dengan maksud eksploitasi. Nota pembelaan penasihat hukum ditolak seluruhnya,” ujar hakim Monalisa saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Korban Dijanjikan Gaji Rp 13 Juta sebagai Operator Judi

Zahirudin hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Ardian dan Erick.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal pada Agustus 2024 saat korban, Damar Febrianto, menghubungi ibunya untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Sang ibu kemudian mengenalkan Damar kepada terdakwa Zahirudin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Komunikasi keduanya berlangsung intens. Pada 5 Oktober 2024, Damar terbang ke Batam dan dijemput oleh Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Nagoya, yaitu Hotel Pasific Palace, selama dua malam.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menjanjikan Damar pekerjaan sebagai juru masak di kantin miliknya di Malaysia, dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, legalitas dokumen dijanjikan akan diurus “menyusul”.

Pada 7 Oktober 2024, terdakwa membawa korban ke Pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan menyeberang ke Malaysia. Seluruh biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung oleh Zahirudin.

BACA JUGA: Kejari Batam Soroti Aktivitas Sejumlah Aliran Dinilai Berpotensi Menyimpang

Namun, saat proses keberangkatan, petugas Imigrasi Batam mencurigai dokumen korban dan melakukan pemeriksaan. Damar akhirnya digagalkan keberangkatannya dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

Zahirudin yang sudah lebih dulu menyeberang ke Malaysia kembali ke Batam malam harinya dengan maksud menjemput Damar.

Namun, ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di pelabuhan dan digelandang ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan. (*)

Reporter: Azis

 

Update