
batampos – Ditkrimsus Polda Kepri masih mengumpulkan alat bukti dugaan penipuan asuransi BNI Life yang merugikan sejumlah masyarakat Lingga, miliaran rupiah. Dimana, penyidik berkeyakinan jika pelaku dugaan penipuan itu bukan pemain tunggal, namun ada keterlibatan pihak lainnya.
Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan pihaknya masih terus bekerja dalam penyidikan dugaan penipuan asuransi BNI Life. Karena masuk ke ranah pidana khusus, maka pengumpulan bukti harus lebih detail.
“Laporan ini terkait pidana khusus, untuk bukti yang disertakan lebih detail dibanding pidana umum,” ujar Argya.
Menurut dia, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan saksi dari pihak BNI Life di Jakarta dan kemudian pada Kamis depan keterangan dari ahli pidana.
“Karena kami yakin pelakunya tidak satu orang. Karena itu, kami butuh alat bukti yang memang membuktikan keterlibatan lainnya selain Saparingga yang dilaporkan,” tegas Argya.
Dijelaskan Argya, untuk penyidikan ini tim penyidik juga turun beberapa kali ke daerah Lingga. Selain meminta keterangan para saksi korban, pihaknya juga melihat bagaimana kondisi kehidupan Saparingga.
“Yang bersangkutan ternyata hidup sangat sederhana, jadi kami mencurigai adanya pihak lain. Karena itu butuh bukti yang kuat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi menyeruak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi dari BNI Life dengan kerugiaan diperkirakan belasan miliar.
Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada tahun 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Saparingga, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.
Atas dugaan kerugiaan itu Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp 315 juta.
Modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan. (*)
Reporter: Yashinta



