Sabtu, 17 Januari 2026

Ratusan Pencari Kerja di Batam Gigit Jari Sertifikat Tak Kunjung Tiba, Direktur LPK ARSI Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wita Marlina, Direktur PT. Wahana Mitra Prima Internasional dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (23/6). F.Azis Maulana

batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menghadirkan sorotan publik. Kali ini, Wita Marlina, Direktur PT. Wahana Mitra Prima Internasional, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan terhadap ratusan pencari kerja yang mengikuti pelatihan di bawah naungan LPK ARSI Learning Centre.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (23/6), majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto, bersama hakim anggota Watimena dan Irpan Lubis, memeriksa Wita atas tuduhan menjalankan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai janji.

Alih-alih mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, para peserta justru hanya menerima surat rekomendasi yang tak berlaku saat melamar kerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, membeberkan bahwa dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, terdakwa menggelar pelatihan keselamatan kerja seperti K3, teknisi perancah, konstruksi, dan penanggulangan kebakaran. Biaya pelatihan dipatok sebesar Rp3,5 juta per peserta, dengan iming-iming sertifikat resmi dari Kemenaker RI.

Baca Juga: Pemko Batam Finalisasi Perwako Baru Soal Reklame, Mulai Berlaku Juli 2025

“Namun pada kenyataannya, sebagian besar peserta tidak pernah mengikuti ujian resmi, dan sertifikat yang dijanjikan pun tak pernah diberikan,” jelas JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.

Meski pelatihan dilaksanakan secara lengkap, mulai dari teori hingga praktik dan konsumsi peserta, kejanggalan muncul ketika peserta hanya menerima sertifikat sementara dan surat rekomendasi internal. Dokumen tersebut ternyata tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sektor formal yang memerlukan sertifikasi Kemenaker.

“Ini bukan soal makan siang atau alat praktik, melainkan soal janji hukum yang tak dipenuhi. Peserta dijanjikan sertifikat resmi K3 dari Kemenaker RI, tapi kenyataannya hanya diberi lembaran tidak bernilai hukum,” tegas JPU.

Yang lebih mengejutkan, dana pendaftaran peserta langsung mengalir ke rekening perusahaan milik Wita. Uang itu kemudian digunakan untuk menutup berbagai biaya operasional, termasuk membayar gaji staf dan menutup utang pelatihan dari gelombang sebelumnya.

Skema semacam “gali lubang, tutup lubang” ini akhirnya menyeret peserta dari gelombang 52 hingga 70 sebagai korban penipuan.

Baca Juga: Suami Majikan Tidak Terlibat Penganiayaan ART, Polisi: Sudah Pisah Ranjang

Total kerugian peserta ditaksir mencapai Rp385 juta. Setiap peserta dirugikan antara Rp3,25 juta hingga Rp4 juta. Beberapa di antaranya bahkan belum mengikuti pelatihan sama sekali, apalagi ujian.

Dalam pembelaannya, Wita Marlina mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan dengan mengajukan skema ganti rugi. Ia menawarkan pembayaran awal sebesar Rp200 juta, dan sisanya dicicil dalam waktu enam bulan.

Namun, majelis hakim menilai tawaran tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Persoalan di sini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan publik yang dikhianati. Janji pelatihan dan sertifikasi resmi tidak bisa diganti dengan janji pembayaran setelah ketahuan,” ujar hakim Welly Irdianto.

Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada agenda berikutnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update