
batampos– Seorang ayah berinisial SM mencabuli anak kandungnya yang masih balita atau berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pria 26 tahun ini terkuak setelah dipergoki oleh sang istri, IY di kamar kosnya di Bengkong Indah.
Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar mengatakan pelaku ditangkap setalah menerima laporan keluarga korban pada Rabu (25/6) dini hari. “Pelaku kita tangkap di kosnya dan sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya
Husnul menjelaskan pelaku melakukan pencabulan tersebut saat ditinggal istri ke pasar bersama anaknya. Saat itu, pelaku dipergoki tanpa busana di dalam kamar kos.
“Saat pulang kamar kosnya terkunci, dan ibu kemudian mengintip dari jendela. Pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” katanya.
Selain memergoki pelaku tanpa busana, IY juga menemukan anaknya menangis dan alat vitalnya yang terluka. Kepada ibunya, korban menyebut Papa.
“Dari kejadian ini, ibu korban melapor ke Mapolsek Bengkong,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cabuli Siswinya, Mantan Guru SD Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial mengatakan pelaku harus dihukun maksimal dengan pasal pemberatan.
“Pelaku ini harus diproses hukum seberat-seberatnya. Seorang ayah harusnya melindungi, bukan melakukan perbuatan (pencabulan) ini,” katanya.
Menurut Erry, hukuman maksimal tersebut akan menjadi efek jera kepada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Ini penyakit masyarakat. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Erry, korban akan mengalami trauma berat. Sebab, perbutan bejat tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya.
“Harusnya rumah itu tempat yang aman, tapi tidak aman bagi anak. Korban harus dapat rehabilitasi mental supaya hilang traumanya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut. (*)
Reporter: Yofi



