Minggu, 25 Januari 2026

Panglima Garda Metal FSPMI: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal PT ASL Harus Diusut Tuntas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lokasi Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang, Batam. F.Eusebius

batampos– Kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa kembali terjadi di industri galangan kapal Batam. Kali ini, ledakan kapal tanker Federal II di kawasan galangan PT ASL merenggut lima nyawa pekerja dan melukai empat lainnya. Peristiwa memilukan itu mengundang keprihatinan mendalam dari Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto.

Menurut Suprapto, insiden seperti ini tak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ia menilai sudah terlalu banyak kasus kecelakaan kerja yang menewaskan buruh namun penyelesaiannya berhenti di santunan kepada korban.

“Ini harus diusut tuntas. Penyelidikan harus sampai ke titik keputusan. Sampai ada putusan hukum terhadap siapa saja yang lalai, termasuk manajemen atau bahkan pemilik perusahaan,” tegasnya, Minggu (29/6).

BACA JUGA: Penyelidikan Penyebab Kebakaran Kapal di PT ASL, Polisi Periksa 3 Saksi

Ia menyayangkan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor industri perkapalan. Suprapto menduga kuat dalam kasus Federal II, ada unsur kelalaian serius yang melanggar prosedur standar operasional.

“Ini kapal tanker. Repair dan masih ada sisa minyak. Bisa terbakar lalu meledak. Jelas indikasi SOP diabaikan,” kata dia.

Suprapto menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan paralel dengan santunan kepada korban. Menurutnya, pemberian kompensasi adalah kewajiban, tapi tidak cukup tanpa proses hukum yang tuntas.

“Santunan wajib, tapi tidak menggugurkan proses hukum. Evaluasi dan sanksi tegas harus diberlakukan agar jadi efek jera,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyebab teknis, tetapi juga menggali akar persoalan yang memungkinkan kelalaian terus berulang.

“Sanksi pidana, administratif, termasuk pencabutan izin usaha bisa diterapkan jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap aturan K3,” katanya.

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (24/6) lalu. Ledakan terjadi saat proses perbaikan kapal minyak Federal II. Kapal tersebut diduga masih menyimpan sisa bahan bakar yang memicu kebakaran hebat dan ledakan. Empat pekerja tewas di tempat, sementara satu lagi meninggal dunia setelah sempat dirawat dalam kondisi kritis.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus ini. Pihak manajemen perusahaan tempat kejadian belum memberikan keterangan resmi ke publik. Tim investigasi dari kepolisian dan instansi terkait telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Suprapto meminta pengawasan terhadap implementasi K3 di kawasan industri Batam ditingkatkan secara serius.

“Jangan tunggu jatuh korban dulu baru bergerak. Fungsi pengawasan internal dan eksternal harus berjalan. Jangan sampai industri menjadi ladang kematian bagi buruh,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar instansi perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan bertindak lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh aturan.

“Kalau ada perusahaan melanggar, berikan sanksi. Cabut izinnya kalau perlu. Karena nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan profit,” tutupnya.

Kecelakaan kerja yang berulang di kawasan industri Batam harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Keselamatan buruh harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses produksi dan perbaikan kapal. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update