
batampos-Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, yakni Hotman Nasip Parulian Nababan alias Hotman dan Dani Setiawan Sitorus alias Pak Kila alias Iwan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap kedua terdakwa berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Welly dalam sidang putusan yang digelar di PN Batam, Senin (30/6).
Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Dani Setiawan menghubungi Hotman dan mengajaknya melakukan pencurian. Hotman menyetujui ajakan tersebut, dan Dani kemudian menyiapkan dua buah kunci L dan satu buah pahat sebagai alat bantu untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya bergerak menuju rumah pertama di Perumahan Bukit Asri Blok H No.13, Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. Di lokasi tersebut, Hotman merusak jendela kamar menggunakan pahat dan masuk ke dalam rumah, sementara Dani berjaga di atas sepeda motor memantau situasi.
BACA JUGA: Ratusan Pencari Kerja di Batam Gigit Jari Sertifikat Tak Kunjung Tiba, Direktur LPK ARSI Disidang
Di dalam rumah milik korban Nurbayani, Hotman mencuri uang tunai sebesar Rp600.000 dan sebuah cincin emas 23 karat seberat 2 gram dari dalam lemari.
Tak berhenti di sana, keduanya kemudian melanjutkan aksinya ke rumah kedua milik korban Joni di Perumahan Tiban Indah Permai Blok F2 No.18, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kali ini, Dani berperan merusak kunci gembok rumah menggunakan pahat, sedangkan Hotman berjaga di luar. Setelah berhasil masuk, Dani mencuri sebuah tas hitam merek Eiger yang berisi laptop Acer One 14, charger, dan mouse.
Akibat aksi pencurian berencana tersebut, korban Nurbayani mengalami kerugian sebesar Rp2 juta, sedangkan korban Joni menderita kerugian senilai Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai pemberatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama dan dengan cara merusak bagian rumah untuk masuk ke dalam. (*)
Reporter: Azis



